Praperadilan digugurkan, kubu Udar tuding hakim tak adil
Merdeka.com - Sidang praperadilan Udar Pristono terkait dugaan pengadaan bus transjakarta digugurkan hakim tunggal Hendryani Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Udar Tonin Tachta Singarimbun menuding hakim tidak memiliki rasa keadilan.
"Jadi hari ini kita berduka. Orang-orang hukum harus berduka, di mana tempat yang harusnya kita mencari keadilan di tangan hakim, tapi tidak ada. Tadi jelas dikatakan, karena pasal 82 ayat 1 d, tapi dia tidak bacakan. Sekarang bilang gugur, tapi posisinya Pristono tidak pernah ditahan karena pengadaan Busway," papar Tonin usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/4).
Bagi Tonin, jika dirinya adalah ketua Mahkamah Agung, maka dia akan langsung memecat Hendryani. Dia juga menuding majelis hakim kongkalikong dengan pihak penyidik.
Saat ditanya langkah hukum selanjutnya, Tonin mengatakan bahwa mereka sudah lelah. "Sudah capek. Pak Pristono sudah siap jadi martil untuk hukum yang dzalim ini. Hukum Pak Pristono seratus tahun sekalian," katanya.
Pihaknya juga mengatakan kalau dari minggu lalu sudah mengetahui bahwa praperadilan ini akan digugurkan. "Dari minggu kemarin, kami sudah tahu kalau ini akan digugurkan. Karena sebagai pengacara kami punya institusi," tutup Tonin.
Sebelumnya, usai diskors lebih dari 20 menit, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi atas pengadaan bus Transjakarta dilanjutkan. Sidang Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi digugurkan oleh hakim tunggal Hendryani Effendi.
"Menimbang bukti dari pihak termohon III dan IV, pengadilan memutuskan praperadilan Udar Pristono menjadi gugur. Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan bukti surat dari pemohon karena tidak relevan lagi," ujar hakim Hendriyani di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/4).
Berdasarkan keterangan yang dibacakan hakim, bukti-bukti yang dimaksud adalah fakta pelimpahan pokok perkara Udar yang merupakan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan tersebut pun menutup rangkaian sidang praperadilan Udar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan
PDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPerempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya