Pramono: Rekrutmen penyidik independen KPK tak melanggar UU
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, langkah KPK merekrut 30 penyidik independen sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, KPK diperbolehkan mengangkat penyidik di luar polisi dan kejaksaan.
"Pak Abraham merekrut penyidik sampai 30 orang, secara UU dilindungi. Tidak ada dalam undang-undang mewajibkan penyidik dari kepolisian," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).
Namun demikian, Pramono menegaskan jika rekruitmen penyidik independen itu hanya solusi jangka pendek. Ke depan, diperlukan penambahan SDM yang bisa bersinergi dan mendukung kerja KPK dalam memberantas korupsi.
Dia juga menilai rekrutmen penyidik independen oleh KPK adalah langkah tepat. Sebab koruptor tidak pernah berhenti merugikan negara.
"KPK tidak boleh terhambat karena kekurangan penyidik. Dengan demikian, silakan KPK merekrut penyidik yang tidak punya latar belakang polisi dan kejaksaan," kata Pramono.
KPK saat ini tengah menyiapkan tahapan rekrutmen penyidik independen. "Bertahap ya. Baru 30 orang coba kita lakukan rekrutmen. Jadi tahap pertama 30, kemudian akan berkembang selanjutnya," kata Abraham Samad kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurutnya, KPK telah bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelenggarakan pelatihan penyidik. Rencananya, pelatihan itu baru dilakukan setelah proses rekrutmen berakhir.
"Nanti tempat pelatihan dilakukan di Pusdiklat MA. Itu adalah salah satu dukungan serta legalitas dari rekrutmen penyidik," lanjutnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya