Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praktik Prostitusi Online di Makassar Terbongkar, 1 Diduga Muncikari Tersangka

Praktik Prostitusi Online di Makassar Terbongkar, 1 Diduga Muncikari Tersangka Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polrestabes Makassar membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi michat. Seorang perempuan diduga muncikari berinisial AL dan tiga perempuan muda Rm, An, dan Se juga diamankan pada Kamis (4/4) malam lalu.

Keempatnya dibawa ke Mapolrestabes Makassar setelah anggota Reskrim melakukan trik penyamaran atau undercover buy. Mereka juga masih diperiksa untuk diketahui apakah ada perempuan lain masuk jaringan AL.

"Sementara ini baru perempuan AL yang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara tiga perempuan lainnya yang masih tergolong muda selaku pekerja seksnya itu masih saksi yakni Rm, An dan Se yang usianya masih sekitar Rp 19 tahun hingga 20 tahun itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat me-release di Mapolrestabes Makassar, Sabtu, (6/4).

Indratmoko menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat hingga kemudian melakukan penangkapan di salah satu hotel di Jl Sultan Hasanuddin dan mengamankan empat orang. Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, AL menyediakan kamar untuk anak buahnya dan pelanggan yang sudah menyewa. Mereka sebelumnya juga sudah berkomunikasi melalui aplikasi michat.

Dalam perbincangan itu, PSK menawarkan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Penyediaan fasilitas kamar oleh AL ini tidak gratis, dia menerima komisi sebesar Rp 300 ribu plus tambahan sewa kamar Rp 135 ribu dari pekerja-pekerja seks muda itu.

Untuk mengelabui petugas, AL kerap berpindah hotel. Saat diperiksa, AL mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak awal tahun 2019.

"Diduga tersangka AL ini punya beberapa 'anak binaan'. Tim analisis kita masih mendalami data-data dari ponsel-ponsel mereka, sebenarnya pekerja seks ini siapa, dari mana, begitu pun pelanggan-pelanggan yang memanfaatkan jasa mereka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, muncikari AL disangkakan melanggar Pasal 296 KUHPidana atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara, 1 hingga 3 tahun. Juga dipersangkakan melanggar UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga 15 tahun.

Terkait kasus ini, polisi berharap pihak hotel dapat bekerja sama agar bisnis perdagangan manusia dengan menawarkan jasa seks bisa ditindak.

"Jadi kita berharap juga, kalau dari kepolisian lakukan kegiatan penertiban di hotel untuk memberantas pidana demikian, minta kerjasama pihak hotel. Jangan anggap kita datang mengganggu karena kita berusaha mengungkap apa yang menjadi keresahan masyarakat," tegas dia.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang

Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang

Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Penjual Es Kelapa Muda di Malang Tega Jual Istri untuk Layani Threesome

Penjual Es Kelapa Muda di Malang Tega Jual Istri untuk Layani Threesome

Penjual es kelapa muda (degan) di Kota Malang tega menjual istrinya untuk melayani hubungan seksual threesome.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.

Baca Selengkapnya