Praka MPCC dan Selingkuhan Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Mapolres Tapteng
Merdeka.com - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga, Sumut, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ayu Lestari (26). Dari reka ulang ini diketahui perempuan muda itu dihabisi suaminya, Praka MPCC bersama selingkuhannya, SMS (30) dan seorang perempuan lainnya WNS (29).
Rekonstruksi berlangsung di Mapolres, Jalan Faisal Tanjung, Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (4/6). Sebanyak 20 adegan dilakoni ketiga tersangka, mulai dari perencanaan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi eksekusi hingga melakukan pembunuhan terhadap Ayu.
Pembunuhan ini ternyata direncanakan di salah satu rumah kos di Pandan. Mereka berencana membuat kejadian itu seakan-akan ulah begal. MPCC kemudian mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.
Dalam reka ulang, WNS ternyata dibayar Rp2,5 juta untuk ikut membantu membunuh Ayu. Uang itu diserahkan WNS kepadanya sebelum pembunuhan.
Untuk melaksanakan rencana pembunuhan itu, pada 9 April 2020 sekitar pukul 22.00 Wib MPCC membawa Ayu naik sepeda motor ke Jalan Baru, Kelurahan Sihaporas Nauli, Pandan, Tapteng, yang menjadi lokasi eksekusi. Tersangka WNS dan SMS yang berboncengan dengan sepeda motor lain kemudian memepet kendaraan mereka dan memukul kepala korban dengan besi.
Setelah korban terjatuh, MPCC ikut memukul kepala Ayu menggunakan besi ulir yang dibawa SMS. Dia kemudian menyeret jasad istrinya ke semak-semak. Ketiga tersangka kemudian meninggalkan lokasi.
Seminggu berselang, MPCC melaporkan hilangnya Ayu dan sepeda motornya. Tengkorak dan tulang-belulang korban akhirnya ditemukan petugas berserak di lokasi itu pada Rabu (20/5).
"Motif dasarnya sementara masih kita dalami.Dugaan awal adalah kasus asmara. Kita lihat ada juga unsur perencanaan sehingga ada di situ status dan perannya masing-masing," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto di sela-sela reka ulang.
Nicolas mengatakan, pihaknya hanya memproses 2 tersangka sipil, SMS dan WNS. Pihaknya sudah memegang bukti terkait peran dan keterlibatan dua sahabat ini.
"Dua tersangka sipil ini pastinya dilakukan peradilan umum dan akan disangkakan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana, ancaman hukumannya seumur hidup, minimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk oknum TNI sendiri ya dihukum sesuai ketentuan militer," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Tapteng AKP Sisworo menambahkan, rekonstruksi berjalan lancar. Mereka juga tetap mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya dengan memindahkan lokasi reka ulang dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Mapolres Tapteng.
"Percayakan kepada TNI-Polri, kami akan terus berkoordinasi dalam penanganan kasus ini hingga tuntas," sebutnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalani Rekonstruksi, Begini Kondisi Rumah di Jagakarsa Lokasi Pembunuhan 4 Anak oleh Bapaknya
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa.
Baca SelengkapnyaTersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB
Kapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.
Baca SelengkapnyaKanopi Klenteng Kwan Kong Makassar Roboh Jelang Imlek, 2 Pekerja Terluka
Kanopi Klenteng Kwan Kong Makassar roboh menjelang perayaan Imlek. Dua pekerja terluka akibat terjatuh dari lantai 2 saat perbaikan rumah ibadah itu.
Baca Selengkapnya42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa, Termasuk Benturkan Kepala Istri ke Tembok
Sekiranya ada 10 adegan untuk kasus KDRT dilakukan Panca terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaEnam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaIni Tampang Suami di Makassar Bunuh Lalu Cor Jasad Istri Selama 6 Tahun, Santai Saat Jalani Rekonstruksi
Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnya