PPATK Sebut Pinjol Ilegal Gunakan Skema Ponzi Jerat Utang Nasabah
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta otoritas yang berwenang untuk menindak tegas praktik pinjaman online atau pinjol ilegal demi menjaga masyarakat dari tipu daya jerat utang piutang. Menindaklanjuti hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar diskusi upaya deteksi, cegah dan berantas pinjaman online ilegal yang dilaksanakan dari Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Depok, Jawa Barat.
Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit menyampaikan, perkembangan teknologi yang berkembang pesat menjadikan perekonomian Indonesia bergerak sangat dinamis dan menumbuh kembangkan berbagai inovasi keuangan. Salah satunya adalah financial technology (fintech).
"Fintech di Indonesia terus mengalami pertumbuhan dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia seperti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, kemudahan dalam mendapatkan akses pendanaan guna menggerakkan dan meningkatkan usaha kecil masyarakat, mendukung inklusi keuangan masyarakat, dan mempercepat perputaran ekonomi," tutur Sigit dalam keterangannya, Senin (22/11).
Menurut Sigit, fintech turut membantu pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah melalui pinjaman online. Namun begitu, kini banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi, bahkan mengalami intimidasi dari pinjol ilegal.
"Dalam berbagai kasus terkait pinjaman online ilegal ini, PPATK melihat terdapat penggunaan skema ponzi dalam transaksi pinjaman online ilegal, di mana suatu penyelenggara pinjaman online ilegal tergabung dalam grup dengan penyelenggara pinjaman online illegal lain," jelas dia.
Terkait skema ponzi, Sigit melanjutkan, saat seseorang berutang dengan salah satu pinjol ilegal dan mengalami gagal bayar, maka orang tersebut akan berupaya meminjam lagi ke pinjol ilegal lainnya, yang sebenarnya ternyata merupakan bagian dari satu kelompok pinjol ilegal.
"Oleh karenanya beban utang dengan bunga tinggi yang ditanggung oleh orang tersebut menjadi semakin besar," katanya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaModus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaLanggar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaPPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya