Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PP PSBB: Pemerintah Jamin Ketersediaan, Bukan Memenuhi Kebutuhan Warga

PP PSBB: Pemerintah Jamin Ketersediaan, Bukan Memenuhi Kebutuhan Warga Rakor Menko PMK Terkait BPJS. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa 31 Maret 2020 kemarin.

Dalam PP ini, Pemerintah Daerah atau Pemda bisa mengajukan karantina dengan seizin Menteri Kesehatan dan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tetapi, karantina yang diajukan harus mempunyai dasar dan kriteria yang sudah diatur dalam peraturan baru tersebut. Yang salah satunya, harus memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, memperhatikan dalam hal ini menjamin ketersediaannya.

"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," kata Muhadjir, Rabu (1/4).

Dia menuturkan, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan Karantina dengan menjamin ketersediaan bahan pokok untuk warganya. "(Tanggung jawab) Pemerintah. Bisa salah satu atau bersama-sama," tutur Muhadjir.

Dia menepis, bahwa pemerintah pusat lepas tanggung jawab, dan membebankan kepada Pemda. "Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS (Jejaring Pengaman Sosial)," kata Muhadjir.

Saat disandingkan dengan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Muhadjir mengakui memang ada yang tidak cocok dengan PP PSBB.

"Kalau karantina pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, termasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Kalau PSBB tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS jejaring pengamanan sosial atau Bansos," jelas Muhadjir.

Dia juga melihat pemerintah pusat tak mungkin menjamin seluruh hajat hidup warga Jakarta serta seluruh binatang peliharaan mereka, saat Pemprov DKI memutuskan karantina.

"Ya itu tidak masuk akal. Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu. Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, Pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing peliharaan, kira-kira masuk akal tidak?," tukasnya.

"Menurut pemahaman saya, karantina wilayah itu karantina yang cakupannya sedikit lebih besar dibanding karantina rumah. Misalnya RT, desa, asrama, perumahan kluster dan sebagainya. Jadi kalau pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih mungkin. Bahkan karantina tingkat kecamatan pun sudah berat," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya