PP PSBB: Pemerintah Jamin Ketersediaan, Bukan Memenuhi Kebutuhan Warga
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa 31 Maret 2020 kemarin.
Dalam PP ini, Pemerintah Daerah atau Pemda bisa mengajukan karantina dengan seizin Menteri Kesehatan dan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tetapi, karantina yang diajukan harus mempunyai dasar dan kriteria yang sudah diatur dalam peraturan baru tersebut. Yang salah satunya, harus memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, memperhatikan dalam hal ini menjamin ketersediaannya.
"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," kata Muhadjir, Rabu (1/4).
Dia menuturkan, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan Karantina dengan menjamin ketersediaan bahan pokok untuk warganya. "(Tanggung jawab) Pemerintah. Bisa salah satu atau bersama-sama," tutur Muhadjir.
Dia menepis, bahwa pemerintah pusat lepas tanggung jawab, dan membebankan kepada Pemda. "Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS (Jejaring Pengaman Sosial)," kata Muhadjir.
Saat disandingkan dengan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Muhadjir mengakui memang ada yang tidak cocok dengan PP PSBB.
"Kalau karantina pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, termasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Kalau PSBB tidak. Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS jejaring pengamanan sosial atau Bansos," jelas Muhadjir.
Dia juga melihat pemerintah pusat tak mungkin menjamin seluruh hajat hidup warga Jakarta serta seluruh binatang peliharaan mereka, saat Pemprov DKI memutuskan karantina.
"Ya itu tidak masuk akal. Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu. Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, Pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing peliharaan, kira-kira masuk akal tidak?," tukasnya.
"Menurut pemahaman saya, karantina wilayah itu karantina yang cakupannya sedikit lebih besar dibanding karantina rumah. Misalnya RT, desa, asrama, perumahan kluster dan sebagainya. Jadi kalau pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih mungkin. Bahkan karantina tingkat kecamatan pun sudah berat," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup
Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Selengkapnya