Potong sapi betina di Bojonegoro bakal dipidana enam bulan penjara
Merdeka.com - Peringatan keras bagi Anda penyembelih sapi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebab, pemerintah daerah setempat mulai memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat atau orang yang menyembelih sapi betina produktif. Sanksi ini diberikan sebagai usaha perlindungan populasi sapi.
"Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina dilakukan bekerja sama dengan kepolisian resor (polres)," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro, Sony Soemarsono di Bojonegoro, Jumat (18/3).
Sony mengatakan, Pemkab Bojonegoro sudah mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya beberapa hari lalu. Data di Dinas Peternakan dan Perikanan, tercatat populasi sapi sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117,1 ribu sapi betina.
"Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak, sehingga kalau sanksi diterapkan sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu," paparnya.
Sony menambahkan, pemberian sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina di atur di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di dalam pasal 18 ayat 2 disebutkan ternak 'ruminansia' atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
"Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, sapi betina tersebut atau sudah beranak lebih dari lima, tidak produktif yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan. "Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," ujar Sony, seperti dilansir dari Antara.
Ia juga menyebutkan di dalam Undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. "Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis sampai denda," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu
Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBak Perkampungan di Luar Negeri, Intip Pesona Desa Nagari Pariangan di Sumatra Barat
Keindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementan dan Provinsi Banten Kembangkan Padi Varietas Biosalin untuk Wilayah Pesisir
Pengembangan ini penting dilakukan mengingat Banten memiliki area pesisir pantai yang membutuhkan benih khusus.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaBRI Sigap Salurkan Bantuan Sembako Ke Korban Puting Beliung Sumedang
BRI Cabang Sumedang sigap menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana angin puting beliung di daerah Cimanggung dan Jatinangor.
Baca SelengkapnyaKementan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten
Kementan terus menggalakkan program bantuan pompanisasi, khususnya di lahan persawahan tadah hujan.
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya