Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potong 4 Jari agar Lolos dari Utang, Ibu di Medan Dituntut 9 Bulan Penjara

Potong 4 Jari agar Lolos dari Utang, Ibu di Medan Dituntut 9 Bulan Penjara Sidang Ibu Erdina Br Sihombing. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Erdina Br Sihombing (54), seorang ibu yang rela memotong 4 jarinya lalu mengaku jadi korban begal demi menghindar dari tagihan utang, dituntut dengan hukuman 9 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11).

Dalam persidangan ini, Erdina yang hadir melalui telekonferensi dari rumah tahanan. JPU menyatakan, dia telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tentang perbuatan pidana yang diatur dan diancam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 220 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ... menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang pekan depan beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/5) sekitar pukul 03.30 WIB, Erdina berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area, Medan. Dia membawa sebilah parang dari rumahnya, tak jauh dari lokasi.

"Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," ucap Chandra.

Di Jalan Mamiyai Gang Senggol, terdakwa mengambil pecahan batu bekas cor semen berukuran 10x15 Cm. Batu itu dia lapis dengan kain sarung yang juga dibawa dari rumahnya.

Kemudian terdakwa meletakkan tangan kirinya di atas batu itu dengan posisi keempat jari menghadap ke atas. Sekali tebas empat jarinya putus.

Erdina lalu membungkus tangannya yang mengeluarkan darah dengan kain sarung. Sementara 4 jari tangannya yang sudah terputus dimasukkan ke dalam plastik. Dia kemudian membuangnya ke parit sekitar 100 meter dari lokasi.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Lagu Mehuli Br Ginting dan mengatakan "Tolong aku Edak, bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri."

Lagu Mehuli bersama dengan saksi Laba Sinulingga kemudian membawa terdakwa ke RS Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan. Saat satpam menanyainya, Erdina mengaku bahwa dia dirampok atau dibegal.

Putra Erdina, Nico Johan Saputra Manurung, lalu membuat laporan perihal dugaan perampokan yang dialami ibunya ke Polrestabes Medan. Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti pengakuan terdakwa.

Namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan Erdina. Saat diperiksa, perempuan itu akhirnya mengaku sengaja menyampaikan berita bohong, bahwa dia dirampok dan dibegal, agar masyarakat dan orang-orang yang memberinya utang percaya. Harapannya mereka kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk melunasi utang.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua

Usai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua

Sebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.

Baca Selengkapnya
Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba

Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba

Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang

Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang

Seorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga Tertimpa Tembok Runtuh di Jaksel Saat Lagi Tidur, Empat Orang Terluka

Satu Keluarga Tertimpa Tembok Runtuh di Jaksel Saat Lagi Tidur, Empat Orang Terluka

Tiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto

Baca Selengkapnya
Momen Haru Persemayaman Kopda Hendrianto Korban Gugur Diserang KKB, Tangis Istri Pecah Sembari Peluki Peti Jenazah

Momen Haru Persemayaman Kopda Hendrianto Korban Gugur Diserang KKB, Tangis Istri Pecah Sembari Peluki Peti Jenazah

Kopda Hendrianto gugur akibat diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Buosah, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat Daya

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya