Polri Tangkap Tiga Predator Anak yang Beraksi Lima Kota
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pornografi atau pelecehan seksual terhadap anak. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan yakni JA (27), FR (25) dan FH (23).
Dir Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, para terduga pelaku melakukan aksinya itu di beberapa lokasi seperti Tulungagung, Semarang dan Cirebon.
"Tersangka FR dari Kota Tulungagung, Tersangka JA melakukan tindak pidana Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Dan terakhir tersangka FH di kota Cirebon," kata Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3).
Vivid menjelaskan, untuk modus yang dilakukan JA di Semarang ini dilakukan saat berada di tempat sepi dan tidak adanya orang dewasa. Ketika itu, pelaku mengakrabkan diri dengan korban yaitu memberi makanan kecil atau snack dan uang.
"Kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka, dan kemudian tersangka direkam baik di foto ataupun di video. Dan film-filmnya itu disimpan di google drive," jelasnya.
"Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban, selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat Film. Jadi kenapa ada timbul idenya dia seting melihat film," sambungnya.
Kemudian, untuk FH ini membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur pornografi anak. Hal ini dilakukannya karena ia mengaku pernah menjadi korban pada saat usai tujuh tahun.
Sehingga, apa yang ia lakukannya itu persis seperti apa yang ia alami waktu berusia tujuh tahun. Untuk korbannya, ia memilih tetangga sekitar yang berada di Cirebon.
"Tersangka FH ini membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak, dan perbuatan cabul tersangka juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut," ungkapnya.
"Selain korbannya tetangga sekitar juga di warnet. Yang bersangkutan mencari mangsanya di warnet dan terdapat 6 orang korban," tambahnya.
Selanjutnya, untuk FR melakukan aksinya di Tulungagung. Ia disebutnya hanya menjual video pornografi dengan tema 'bokep bocil viral hot'.
"Saya tanya kenapa kamu enggak menjual yang lain, katanya rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," ucapnya.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kemudian ancaman pasal yang kedua adalah Pasal 29 Juncto, Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU tentang pornografi yaitu UU Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," ujar Kasubdit II Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Pasal yang ketiga adalah Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 e UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal yang keempat Pasal 88 Juncto Pasal 761 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'
Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaPolri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang
Seorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaKombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya
Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak
Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaPredator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu
Kasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnya