Polri tak akan hentikan kasus Siti Fadilah
Merdeka.com - Tak kunjung selesai dan lengkapnya berkas kasus Siti Fadilah Supari dari Kejaksaan Agung, tak membuat penyidik Bareskrim menyerah. Bahkan Kabareskrim menegaskan tak akan menerapkan status SP-3 (penghentian perkara) terhadap Siti Fadilah atau menutup kasus karena tak punya bukti kuat.
"Masih balik-balik lagi (berkasnya). Saya tidak akan meng-SP 3, ya nanti kita kirim maksimal," ujar Komjen Pol Sutarman kepada media selepas mengisi seminar 'Diskresi Kepolisian, Diabaikan Jangan' di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (19/9).
Jika pun sudah berusaha maksimal namun berkas belum juga diterima pihak Kejaksaan. Bareskrim akan menyerahkan sepenuhnya dari kebijaksanaan Jaksa Penuntut Umum.
"Kita kirim maksimal biarkan nanti JPU yang menilai kalau mungkin P22 masih perlu penambahan mudah-mudahan saya tidak melakukan SP3," tutup Sutarman.
Sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka April ini, terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan saat dirinya menjabat sebagai Menteri di tahun 2005. Dalam proyek senilai Rp 15,5 miliar rupiah tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 6,14 miliar rupiah.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaTanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.
Baca Selengkapnya