Polri: Sementara, Total Kerugian Kasus Investasi Ilegal Alkes Capai Rp503 M
Merdeka.com - Polisi telah mengungkap kasus dugaan investasi ilegal Suntik Modal (Sunmod) Alat Kesehatan (Alkes). Dalam perkara ini, sebanyak empat orang diamankan atas nama inisial VA, BS, DR dan DA, yang telah merugikan korban dengan total mencapai Rp503.157.923.309.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terhadap Vini yang menanamkan investasi.
"Vini mengunggah suatu kegiatan bisnisnya melalui Whatsapp, dan ada beberapa penayangan terkait keuntungan ataupun suntik modal berupa alat kesehatan," kata Whisnu kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Saat itu, ia mengajak teman-teman dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
"Bahkan bersama dengan tersangka, dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan, ternyata tender dan spk yang dibuat oleh mereka ini adalah bohong semuanya," ujarnya.
Dari situ, mereka menerima aduan daripada korban sekitar 263 orang yang melaporkan kepada polisi. Dari jumlah tersebut, hanya baru 20 orang yang diminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," sebutnya.
Berkelompok
Ia menjelaskan, para terduga pelaku ini melakukan kegiatannya secara berkelompok. Untuk kasus ini sendiri, masih dikembangkan oleh pihaknya terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari temen-temen ppatk. Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, hp, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabuhi korbannya," jelasnya
"Pemberkasan sedang dibuat dalam rangka kelengkapan berkas. Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke kejaksaan," tutupnya.
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sigit saat membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaMomen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya