Polri pertanyakan alasan Kejagung hentikan kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan kasus Novel Baswedan, yang merupakan penyidik dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dia menanyakan prosedur penangan kasus tersebut.
"Kalau (Kejaksaan) sekarang ada menyatakan bukti enggak cukup atau kedaluwarsa, bagaimana saat (Kejaksaan) menerbitkan berkas sudah P21?" kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/2).
Polri, kata Agus, tidak menyesalkan keputusan tersebut. Menurutnya tugas Polri telah selesai, bila suatu perkara sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan.
Polri, lanjut dia, cuma menanyakan alasan Kejagung untuk mencabut berkas tersebut, meskipun hanya cuma kurang bukti dan kedaluwarsa.
"Berkas sudah oke, Kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan, sudah tetapkan juga hari sidang. Kenapa ditarik lagi (berkas)? Boleh enggak ditarik kembali? Tanya kejaksaan. Jika suatu kasus sudah P21 dan lengkap, tuntas pekerjaan Polri," ujarnya.
"Kami sudah limpahkan dan sudah P21, mencari bukti apalagi? Ya enggak perlu dong. Polri menghormati keputusan Kejaksaan terkait Novel," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua alasan kuat. Salah satunya, karena kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 KUHP.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat mengatakan kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sejak 19 Februari 2016, satu hari setelah penganiayaan dan penembakan itu berlangsung yakni 18 Februari 2004.
"Kedaluwarsa dihitung satu hari setelah perbuatan dilakukan, dari fakta di berkas bahwa perkara ini dilakukan 18 Februari 2004 maka satu hari sejak perkara dilakukan 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," kata Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua
Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaKisah Bintara Polri ini Bikin Jenderal Tersentuh, Saat Pendidikan Ayah Wafat, Ibunya Tak Bisa Hadiri Pelantikan
Momen Bintara Polri tak didampingi orang tua saat pelantikan menuai perhatian dari Kapolda Kaltara.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaPaman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca Selengkapnya