Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri persilakan KPK ambil kasus simulator SIM

Polri persilakan KPK ambil kasus simulator SIM Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mabes Polri tidak mempersoalkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Asalkan, KPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polri.

"Kalau tetap polisi tangani, polisi senang, tetapi kalau diserahkan ke KPK, ya silakan saja," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Gedung Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/8).

Sikap Polri adalah menunggu hasil koordinasi dari kedua belah pihak. "Kami intinya koordinasi baik dari Mabes Polri dan KPK, kalau hasilnya diserahkan ke KPK, ya kami serahkan," ujar Anang.

Menurut Anang, dalam pengusutan kasus ini bukan persoalan kalah menang antara KPK dan Polri. Tetapi, kedua lembaga itu memang tugasnya adalah memberantas korupsi.

"Apalagi KPK sudah menangani kasus ini sejak lama (2011). Soal pengusutan kasus ketiganya berwenang baik itu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK," ujar dia.

Dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus tersebut. Bahkan, soal penetapan tersangka ada beberapa orang yang sama-sama ditetapkan oleh Polri dan KPK.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 50 ayat 3 dan 4, KPK berhak mengambil alih kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian.

Berikut bunyi Pasal 50 ayat 1, 2, 3 dan 4:

(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Polri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK
Polri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK

Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK

Sebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.

Baca Selengkapnya
Polri Sebar 155.165 personel dan Siapkan 5.784 Pos Pengamanan Selama Mudik Lebaran 2024
Polri Sebar 155.165 personel dan Siapkan 5.784 Pos Pengamanan Selama Mudik Lebaran 2024

Sigit mengatakan puluhan ribu posko itu disiapkan untuk mengawal pemudik

Baca Selengkapnya
Polri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Polri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya

Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu

Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu

Baca Selengkapnya