Polri persilakan KPK ambil kasus simulator SIM
Merdeka.com - Mabes Polri tidak mempersoalkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Asalkan, KPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polri.
"Kalau tetap polisi tangani, polisi senang, tetapi kalau diserahkan ke KPK, ya silakan saja," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Gedung Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/8).
Sikap Polri adalah menunggu hasil koordinasi dari kedua belah pihak. "Kami intinya koordinasi baik dari Mabes Polri dan KPK, kalau hasilnya diserahkan ke KPK, ya kami serahkan," ujar Anang.
Menurut Anang, dalam pengusutan kasus ini bukan persoalan kalah menang antara KPK dan Polri. Tetapi, kedua lembaga itu memang tugasnya adalah memberantas korupsi.
"Apalagi KPK sudah menangani kasus ini sejak lama (2011). Soal pengusutan kasus ketiganya berwenang baik itu Kejaksaan, Kepolisian dan KPK," ujar dia.
Dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus tersebut. Bahkan, soal penetapan tersangka ada beberapa orang yang sama-sama ditetapkan oleh Polri dan KPK.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 50 ayat 3 dan 4, KPK berhak mengambil alih kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian.
Berikut bunyi Pasal 50 ayat 1, 2, 3 dan 4:
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPolri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaSigit mengatakan puluhan ribu posko itu disiapkan untuk mengawal pemudik
Baca SelengkapnyaUntuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya