Polri persilakan Kompol Novel jadi penyidik tetap KPK
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menegaskan Polri tidak pernah menghalangi pilihan penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri mempersilakan jika penyidik itu ingin menjadi pegawai tetap di lembaga antikorupsi tersebut. Tapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Silakan mengajukan berhenti dulu dari Polri, harus mengikuti mekanisme, kita kan patuh kepada Undang-undang," jelas Sutarman di Gedung DPR, Rabu (5/12).
Dia menjelaskan, proses perpindahan dari polisi ke KPK tidaklah mudah. Penyidik harus melalui beberapa tahapan yang telah diatur oleh Undang-undang.
"Ada proses, ada UU Kepegawaian, UU Kepolisian dan UU KPK," tegas dia.
Sutarman mengakui dari ke 13 penyidik polisi yang bertugas di KPK masa tugasnya habis memang ada nama Kompol Novel Baswedan. Diketahui Novel menjadi penyidik kasus Simulator SIM di Korlantas Polri yang menyeret Irjen Djoko Susilo.
"Iya ada nama dia," imbuhnya.
Meski begitu dia juga tidak menutup kemungkinan untuk Novel kembali menjadi penyidik di KPK. "Itu antara pimpinan, bisa saja, saya hanya pembina teknis," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya