Polri Pastikan Ferdy Sambo Cs Sehat Sebelum Dilimpahkan ke Kejagung
Merdeka.com - Bareskrim Polri memastikan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sehat. Mereka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, penyidik (Bareskrim Polri) langsung digeser ke Kejaksaan Agung," kata Karo Multimedia Divisi Humas, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Adapun, Gatot mengatakan bahwa urusan penahan setelah proses tahap II rampung dilakukan. Tanggung jawab para tersangka sepenuhnya telah dipegang Kejaksaan termasuk barang bukti.
"Kalau kemarin itu adalah pemeriksaan atau verifikasi dengan tim JPU, oleh tim JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang ini tinggal kita menggeser (tersangka) ke JPU," terangnya.
"Ada macam-macam (barang bukti) yang jelas jumlahnya hampir ada sekitar tiga kontainer box plastik itu barang buktinya," tambah dia.
Ferdy Sambo Cs Langsung Ditahan
Sementara, kata Gatot, Bareskrim Polri batal menampilkan para tersangka Ferdy Sambo Cs, karena usai menjalani tes kesehatan mereka langsung dibawa ke Kejaksaan.
"Enggak (dihadirkan di Bareskrim) langsung digeser dibawa (ke Kejagung). Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," kata Gatot.
Setelah proses pelimpahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membawa para tersangka ke rumah tahanan (rutan) yang telah disepakati dengan penyidik. Ferdy Sambo ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
Sedangkan, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Lalu Brigadir RR; Bharada E; dan Kuat Maruf; Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Update Perkara
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit memastikan pelimpahan berkas tahap II berikut barang bukti ke JPU akan ditampilkan ke publik. Menurutnya, hal itu mengikuti prosedur yang berlaku.
"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke Kejaksaan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10
Sepanjang proses pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaDisebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaReaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnya