Polri Mulai Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Putih
Merdeka.com - Polri mulai memberlakukan perubahan warna putih pada pelat nomor kendaraan sipil pada Januari 2022 ini. Hal tersebut tentunya dilakukan secara bertahap untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.
"Kami sampaikan yang tadinya atau saat ini berwarna hitam atau pelat dasar hitam tulisan putih, nanti akan diganti dengan pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1).
Menurutnya, perubahan warna tersebut bertujuan untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
"Pelat nomor perubahan warna itu di tahun 2022, penggunaan pelat nomor tersebut dia akan bertahap. Diprioritaskan untuk pelat nomor yang perpanjangan jatuh tempo 5 tahun dan bagi kendaraan baru," ujarnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih segera dilakukan pada 2022.
Yusri mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.
"Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, Jumat (21/1).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan, peralihan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Yusri membenarkan, ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Kata dia, chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronik dan parkir elektronik.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaPolri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSebanyak 30.517 diberi sanksi teguran, sementara 498 ditilang elektronik atau Etle.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca Selengkapnya