Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs ke Kejari Jaksel, Tersangka Besok
Merdeka.com - Polri hari ini melimpahkan tahap II khusus untuk barang bukti (barbuk) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Barbuk hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan (Kejaksaan). Di Kejari Jaksel," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Menurut Agus, penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi sebelum melakukan pelimpahan barang bukti tersebut. Sementara untuk pelimpahan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan dilakukan pada Rabu (5/10) besok.
"Besok tersangkanya," kata Agus.
Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka Kesepatan Polisi dan Jaksa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Tim Khusus Polri bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sepakat untuk menunda pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo Cs menjadi Rabu (5/10) lusa.
"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu 5 Oktober," ujar Dedi saat dihubungi wartawan Senin (3/10).
Dedi menjelaskan bahwa Tim Khusus Polri saat ini masih berkomunikasi dengan Kejari Jaksel mengenai teknis pelimpahan tahap II kasus Ferdy Sambo Cs. Apakah akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atau nantinya ada perubahan.
"Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andai kata diserahkan ke Kejari Jaksel, akan tetap diproses. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim," ujar dia.
"Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap duanya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim," tambah ia.
Adapun untuk saat ini para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) masih berada di rutan yang ditempatkan Polri. Untuk kemudian baru akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan setelah Tahap II rampung.
"Sementara untuk Rutannya kan di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana (Kejari) ya kita pertimbangan lebih lanjut. Kalau sudah tahap kedua, kewenangan nya sudah full di kejaksaan," tambahnya.
Update Perkara
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit memastikan pelimpahan berkas tahap II berikut barang bukti ke JPU akan ditampilkan ke publik. Menurutnya, hal itu mengikuti prosedur yang berlaku.
"Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke Kejaksaan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10).
Sepanjang proses pelimpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca Selengkapnya