Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: Khilafatul Muslimin Berpusat di Lampung

Polri: Khilafatul Muslimin Berpusat di Lampung Konvoi gerakan khalifah islamiyah. ©2022 twitter.com/Miduk17

Merdeka.com - Polisi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin di daerah. Penangkapan teranyar dilakukan polisi pagi tadi terhadap pemimpin sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan Abdul Qadir Baraja terkait aktivitas konvoi pemotor membawa atribut Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Konvoi Khilafatul Muslim ini terkait dengan konvoi di Brebes, Jawa Tengah.

"Ada keterkaitannya, jadi penangkapan ini bukan hanya Khilafatul Muslimin di Lampung saja dan Polda Metro Jaya dan kemarin juga dari Polres Brebes juga sudah menetapkan beberapa tersangka yang di Polda Jawa Tengah," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (7/6).

Sebelum menangkap Abdul Qadir Baraja, polisi menangkap tiga pemimpin Khilafatul Muslimin di Brebes kemarin. Tiga orang ditangkap ini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Ghozali Ipnu Taman sebagai pimpinan cabang jemaah khilafatul muslimin, Dasmad sebagai pimpinan ranting khilafatul muslimin, dan Adha Sikumbang pimpinan ranting khilafatul muslimin.

"Dan ini nantinya memiliki keterkaitan nah keterkaitan itu nanti akan dilakukan assesment lagi, pendalaman lagi," kata Dedi.

Dedi menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin berpusat di Lampung. Abdul Qadir Baraja disebut bukan kali ini ditangkap polisi.

"Mereka memiliki koneksi jaringan yang memang pusatnya di Lampung dan pelakunya yang di Lampung ini tersangka ini beberapa kali melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana, baik pelanggaran terkait masalah UU terorisme maupun pelanggaran pidana lain. Terakhir kan pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM di wilayah," tutupnya.

Penangkapan Khilafatul Muslimin di Jateng

Polda Jateng sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi ahli agama, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa. Tiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dinilai polisi menyebarkan hoaks atau percobaan makar kepada masyarakat.

"Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, tiga tersangka langsung kami tahan. Tiga tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi khilafatul muslimin di Brebes," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (6/6).

Tiga tersangka punya peran masing masing di antaranya Ghozali Ipnu Taman sebagai pimpinan cabang jemaah Khilafatul Muslimin, Dasmad sebagai pimpinan ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang pimpinan ranting Khilafatul Muslimin. Modus operandi mereka yakni dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet berupa maklumat yang memuat berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

"Mereka ini diajak konvoi membagikan brosur tentang ajakan umat islam Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi Khilafah," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes ini aktif sejak 2019 dan punya kantor sekretariat. Adapun kelompok ini punya anggota aktif dan mengajak konvoi rutin sekitar 50 orang dengan mengendarai motor tiap bulan.

"Jadi semenjak kontraknya diputus tidak punya kantor. Sekarang kegiatan rutinnya hanya jalan jalan mengunjungi jamaah dan para simpatisannya, mereka juga iuran," ujar dia.

Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap

Polisi menangkap pemimpin sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Penangkapan Abdul Qadir Baraja dilakukan penyidik Ditrekrimum Polda Metro Jaya di kantor pusat Khilafatul Muslim di Lampung.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja merupakan rangkapan penyelidikan dilakukan polisi terhadap kegiatan dilakukan Khilafatul Muslimin. Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan indikasi kegiatan dilakukan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.

"Kegiatan pagi ini merupakan rangkaian penyelidikan kami terhadap tindak pidana ormas yang menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat baik masyarakat umum maupun kalangan umat muslim itu sendiri," kata Hengki di Mapolresta Lampung, Selasa (7/6).

Hengki menambahkan bahwa Khilafatul Muslimin mempunyai web dan buletin diterbitkan di Sukabumi, Jawa Barat. Menurut Hengki, dari hasil penyelidikan dilakukan polisi dengan meminta keterangan ahli agama maupun literasi Islam dan Kemenkum HAM ditemukan keterangan kontra produktif disampaikan pimpinan ditangkap di daerah bahwa kegiatan Khilafatul Muslimin tak bertentangan Pancasila sehingga dilakukan penindakan.

"Sebagai contoh mereka memiliki web di dalamnya ada YouTube video. Mereka ada buletin-buletin tiap bulan diterbitkan. Penerbitannya di Sukabumi. Kemudian ada selebaran-selebaran yang kami analisis dari keterangan ahli, baik ahli agama Islam, literasi Islam dari teman-teman Kemenkum HAM, ahli bahasa pidana dan sebagainya menyatakan ini merupakan kelompok melawan hukum terhadap ormas dan bisa menimbulkan keonaran," kata Hengki.

Abdul Qadir Baraja sebelumnya ditangkap personel Ditkrimum Polda Metro Jaya di kantor pusat Khilafatul Muslimin di daerah Lampung. Abdul Qadir Baraja saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Sepak Terjang Pemimpin Khilafatul Muslimin

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) masih menyelidiki terkait konvoi rombongan sambil membawa poster bertuliskan 'Kebangkitan Khilafah' dengan disertai bendera bertuliskan arab. Diketahui, kejadian yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur itu sempat menghebohkan jagat media sosial.

Direktur BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan, untuk Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu telah berdiri sejak tahun 1997 silam.

"Disiarkan tahun 1997, oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu di Lampung," kata Nurwakhid saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (4/6).

Menurut Nurwakhid, Abdul Qadir Hasan Baraja tak hanya mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1997. Dia juga ikut mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) di Lampung pada tahun 1970.

"Termasuk yang bersangkutan pernah di tahun 1970, mendirikan Darul Islam di Lampung juga. Darul Islam itu ya NII itu. Darul Islam itu kan Negara Islam Indonesia. Bahasa arabnya Darul Islam, itu Baraja pernah mendirikan itu juga," ujarnya.

Dekat Gerakan Radikal

Selain itu, untuk genealogi Khilafatul Muslimin dikatakannya tidak bisa dilepaskan dari Negara Islam Indonesia (NII). Hal itu karena sebagian besar tokoh kunci dalam gerakan ini adalah mantan kelompok NII.

Salah tokoh kunci dan bahkan pendiri sekaligus pemimpinnya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja, yang kita ketahui merupakan mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir (ABB) dan lainya, serta ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000.

Terkait Khilafatul Muslimin memiliki rekam jejak berbahaya dan ada kaitannya dengan kelompok radikal terorisme Nurwakhid tak bisa menjawab secara gamblang. Namun menurut dia, setidaknya ada beberapa parameter yang bisa dipakai dalam melihat Khilafatul Muslimin.

Pertama, aspek ideologi sangat berbahaya dengan memiliki cinta ideologi khilafah di Indonesia sebagaimana HTI, JI, JAD maupun jaringan terorisme lainya. Walaupun dalam pengakuan mereka tidak bertentangan dengan Pancasila, namun ideologi mereka adalah mengkafirkan sistem yang tidak sesuai dengan pandangannya.

Kedua, secara historis, pendiri gerakan ini sangat dekat dengan kelompok radikal seperti NII, MMI dan memiliki rekam jejak dalam kasus terorisme. Hal ini dibuktikan dengan pimpinan mereka yaitu Baraja yang telah mengalami 2 kali penahanan. Pertama pada Januari 1979 berhubungan dengan Teror Warman, ditahan selama 3 tahun. Kemudian ditangkap dan ditahan kembali selama 13 tahun, berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.

Lalu, dampak ideologis dari gerakan ini memiliki visi dan ideologi perubahan sistem yang sangat rentan bermetamorfosa dalam gerakan teror. Hal ini bisa dilihat pada kasus penangkapan NAS, yang merupakan tersangka teroris di Bekasi yang ditemukan di kontrakannya. Saat itu, ditemukan kardus berisi Khilafatul Muslimin dan logo bordir Khilafatul Muslimin.

Selain itu, gerakan Khilafatul Muslimin ternyata mudah berafiliasi dengan jaringan kelompok teror seperti ISIS. Bahkan pada masa kejayaan ISIS pada tahun 2015, Rohan Gunaratna Peneliti Terorisme dari Singapura menggolongkan Khilafatul Muslimin telah berbaiat kepada ISIS.

Namun BNPT hingga kini masih mendalami jumlah anggota Khilafatul Muslimin. Sehingga Nurwakhid mengatakan bahwa belum bisa memastikan berapa jumlah anggota Khilafatul Muslimin.

"Kalau pengakuan dari pada pengurus kan ada itu steatmentnya ya. Kita kan masih mendalami terus, kalau dari kami masih mengupdate datanya ya. Kalau mereka kan tersebar di beberapa wilayah, kan ada itu yang list itu ya untuk wilayah ini, wilayah ini yang viral itu, yang itu saja," kata dia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?

Detik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?

Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman

Kisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman

Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.

Baca Selengkapnya