Polri hargai anggota DPR sadar diri klarifikasi ke penyidik kasus hoaks Ratna
Merdeka.com - Polisi akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, tak terkecuali anggota DPR. Namun polisi meminta kesadaran diri dari anggota dewan untuk menemui penyidik tanpa diundang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan alasan permintaan tersebut lantaran penyidik terbentur UU MD3. Bahwa pemanggilan terhadap anggota dewan untuk diperiksa harus seizin presiden.
Sehingga untuk mempersingkat waktu, anggota DPR yang dianggap mengetahui bahkan ikut menyebarkan kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet untuk datang ke Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi.
"Kalau anggota DPR harus izin Pak Presiden. Kecuali beliau dengan kesadaran sendiri datang ke Polda Metro klarifikasi, itu sangat kita hargai," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Kabar soal penganiayaan Ratna Sarumpaet memang sempat menghebohkan masyarakat. Tak sedikit tokoh, politikus, hingga aktivis yang mengecam tindakan tersebut dan ramai-ramai menyiarkannya melalui media sosial.
Namun rupanya peristiwa yang dibela tersebut hanyalah kebohongan belaka. Mereka yang semula membela pun berbalik dan mengungkapkan kekecewaannya atas hoaks terbaik dari aktivis sosial itu.
Meski begitu, Polri perlu memeriksa saksi-saksi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Penyidik sendiri telah memintai keterangan dari politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang saat itu ikut membela Ratna sebelum kebohongannya terungkap.
Penyidik, kata Setyo, masih akan memeriksa tokoh-tokoh lainnya sebagai saksi. Namun belum diungkap siapa selanjutnya yang dimintai keterangan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet setelah Amien Rais.
"Rencana tindak lanjut ada. Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke Polda untuk klarifikasi," kata Setyo.
Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Amien Rais sebagai saksi atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu dianggap mengetahui kebohongan Ratna soal penganiayaannya yang sempat membuat heboh masyarakat.
Bahkan saat itu banyak tokoh, politikus, hingga aktivis yang turut berkomentar soal penganiayaan palsu itu ke publik. Lalu siapa tokoh yang akan diperiksa sebagai saksi selanjutnya?
"Pasti ada. Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke polda untuk klarifikasi," ujar Setyo.
Hanya saja Setyo belum bisa menyebutkan siapa nama saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini. Namun dia memastikan, penyidik telah memiliki progres dalam menuntaskan kasus tersebut. "Rencana tindak lanjut ada," katanya.
Lebih lanjut, Setyo menuturkan, pihak-pihak yang ikut menyebarkan kabar penganiayan Ratna melalui media sosial sebelum ada pengakuan tidak bisa disebut sebagai korban hoaks. Sebab ada kriteria yang dapat menentukan seseorang disebut sebagai pelaku atau korban penyebaran hoaks.
"Kalau dia tahu dan patut diduga ini akan menyebabkan keonaran, bisa dilihat apakah memasuki unsur-unsur. Oleh sebab itu mereka akan diminta klarifikasi," ucapnya.
Karena itu, semua pihak yang ada di sekitar Ratna Sarumpaet saat hoaks itu bergulir akan dimintai keterangannya oleh penyidik. "Kan ngakunya korban, tapi kalau tidak ada klarifikasi, susah. Harus klarifikasi dulu," Setyo menandaskan.
Sebelumnya, kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Polisi pun bergerak cepat dan menemukan banyak kejanggalan pada kasus penganiayaan yang diakui terjadi di Bandung, Jawa Barat itu.
Akhirnya Ratna Sarumpaet mengakui bahwa cerita penganiayaan terhadap dirinya tak pernah terjadi. Peristiwa yang dibela banyak orang itu ternyata hoaks.
Sehari kemudian, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia kemudian ditahan setelah diperiksa selama 1x24 jam pascapenangkapan.
Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPemilu Damai Harga Mati, TNI-Polri di Rokan Hilir Siap Bersinergi
Kapolres Rohil AKBP Andrian menegaskan kalau TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres
Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca Selengkapnya