Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri belum temukan salinan putusan palsu Yamanie

Polri belum temukan salinan putusan palsu Yamanie Sidang Achmad Yamanie. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hanky Gunawan alias Henky yang menjerat mantan Hakim Agung Achmad Yamanie masih berjalan. Sejauh ini, polisi mengaku belum memiliki salinan putusan yang dipalsukan tersebut.

"Penyidik masih melakukan itu. Sampai sekarang surat itu, surat yang vonisnya aslinya 15 tahun dan surat yang mungkin diubah menjadi 12 tahun belum ketemu sama kami," ujar Sutarman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/1).

Sutarman menerangkan, pihaknya juga belum menerima surat itu dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), "Belum ada dari sana," terang dia.

Selanjutnya, kata Sutarman, salinan putusan itu sangat penting dalam proses pemeriksaan dan akan dipakai sebagai barang bukti. Atas dasar itu, Polri akan berusaha untuk mencari terlebih dahulu salinan putusan yang dimaksud.

"Kami harus menemukan dulu surat aslinya. Nah, nanti dari situlah kami bisa mengetahui apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun. Kalau sengaja, siapa yang buat. Nah, itu nantinya akan lari ke sana," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) melaporkan Yamanie ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan putusan PK Henky. Yamanie diduga mengubah putusan PK itu dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Baca Selengkapnya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya