Polri belum temukan salinan putusan palsu Yamanie
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hanky Gunawan alias Henky yang menjerat mantan Hakim Agung Achmad Yamanie masih berjalan. Sejauh ini, polisi mengaku belum memiliki salinan putusan yang dipalsukan tersebut.
"Penyidik masih melakukan itu. Sampai sekarang surat itu, surat yang vonisnya aslinya 15 tahun dan surat yang mungkin diubah menjadi 12 tahun belum ketemu sama kami," ujar Sutarman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/1).
Sutarman menerangkan, pihaknya juga belum menerima surat itu dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), "Belum ada dari sana," terang dia.
Selanjutnya, kata Sutarman, salinan putusan itu sangat penting dalam proses pemeriksaan dan akan dipakai sebagai barang bukti. Atas dasar itu, Polri akan berusaha untuk mencari terlebih dahulu salinan putusan yang dimaksud.
"Kami harus menemukan dulu surat aslinya. Nah, nanti dari situlah kami bisa mengetahui apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 tahun. Kalau sengaja, siapa yang buat. Nah, itu nantinya akan lari ke sana," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) melaporkan Yamanie ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan putusan PK Henky. Yamanie diduga mengubah putusan PK itu dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya