Polri belum juga temukan surat putusan Hakim Yamanie
Merdeka.com - Kasus hakim Yamanie bagai jalan di tempat. Meski sudah masuk tahap penyidikan, Polri juga belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Penyidikan sudah masuk, tapi tersangka belum, barang bukti saja belum," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/2).
Alasannya, lagi-lagi soal surat vonis terhadap terpidana Hengky Gunawan. Polri mengaku belum menemukan surat tersebut meski sudah memintanya pada Mahkamah Agung.
"Kita belum temukan suratnya yang ditandatangani untuk 15 tahun yang diubah jadi 12 tahun. Itu suratnya belum kita temukan. Sudah (minta ke MA) itu teknisnya, tak perlu saya sebutkan. Pasti saya cari, apapun teknik carinya," tutupnya.
Seperti yang diberitakan, MA menyatakan hakim agung Achmad Yamanie terbukti mengubah putusan terhadap perkara PK atas nama terpidana Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Itu terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa internal MA yang menemukan adanya catatan tangan di salinan putusan.
Selain itu, KY juga menerima delapan laporan pengaduan terkait perilaku Hakim Agung Yamanie sepanjang tahun 2012. Tiga laporan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti, sedangkan lima lainnya masih dalam proses.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaKejutan Kapolri Bikin Kombes Ahrie Sonta Terharu, Langsung Merenung Ingat Cinta & Semesta
Kejutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Sekretaris Pribadinya.
Baca SelengkapnyaKapolri Komitmen Dukung dan Amankan Pembangunan IKN: Kita Harap Mengubah Paradigma Jawasentris
Eks Kabareskim Polri ini berharap agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaAnak Yatim ini 2 Kali Gagal kini jadi Polisi Bikin Jenderal Polisi Salut, Sang Ibu 'Semoga Almarhum Bangga'
Simak kisah inspiratif Bintara Polri anak yatim, sampai bikin kagum dua jenderal polisi.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaDi Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi
Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca Selengkapnya