Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri analisa laporan Fadli Zon terhadap ketua KPU

Polri analisa laporan Fadli Zon terhadap ketua KPU Boy Rafli Amar. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mabes Polri masih terus mendalami laporan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo - Hatta, Fadli Zon terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik. Fadli menduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan Husni karena telah membuka kotak suara pilpres tanpa rekomendasi Bawaslu dan MK.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, pihaknya masih mempelajari laporan Fadli tersebut. Apakah hal itu masuk dalam pelanggaran pemilu atau murni pidana.

"Masih berjalan, sedang dipelajari, apakah ini bagian dari delik tindak pidana pemilu karena delik tindak pidana pemilu ada mekanismenya melalui Bawaslu kemudian ada hukum acara tersendiri itu sudah ada laporannya. Kalau tindak pemilu kan pertama harus ke Bawaslu. Tapi ini kan langsung datang ke kepolisian. Nanti tim penyidik akan menganalisis itu," kata Boy kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyarankan pelaporan yang dilakukan Wakil Ketua Umum Gerindra itu untuk melaporkan terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Mabes Polri tak ingin mengambil alih kewenangan Bawaslu.

"Kita sarankan hukum acaranya, mereka melaporkan ke Bawaslu. Kalau ketika pilpres itu kewenangan Bawaslu yang menentukan ada pidana atau tidak. Kalau mengambil alih meretas kewenangan, mengambil alih Bawaslu," kata Ronny.

Ronny menjelaskan, apabila ada pelanggaran atau kecurangan pada pemilu hendaknya melalui mekanisme untuk melapor ke Bawaslu. Dari situ, lanjut Ronny, Bawaslu akan menilai pelanggaran atau kecurangan tersebut dalam bentuk pidana atau tidak.

"Maka itu kita sarankan melalui Gamkudu (Penegakan Hukum Terpadu) masuk enggak pemilunya. Kalau masuk baru Polri menangani, seperti itu mekanismenya," lanjut Ronny.

Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon mendatangi Bareskrim, Mabes Polri. Anak buah Prabowo Subianto ini datang untuk melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Fadli menjelaskan, laporannya ini terkait surat edaran KPU yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak surat suara. Sebab, dalam aturannya KPU hanya berhak membuka kotak suara jika ada rekomendasi dari Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada pagi ini saya akan melaporkan ketua KPU, yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti, tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi kita laporkan pada pagi hari ini dan ini merupakan untuk mencari keadilan," kata Fadli Zon kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8).

Fadli membawa barang bukti berupa hasil pemberitaan yang dipublikasi oleh media massa. Menurut dia, pelanggaran tersebut bukan pelanggaran pemilu sebab, hal ini berkaitan dengan tindakan pidana.

"Pidana jelas bukan pemilu. Ini pidana," ucapnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Anggap Laporan Ganjar-Mahfud soal Nepotisme hingga Pembagian Bansos Dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK Salah Alamat

KPU Anggap Laporan Ganjar-Mahfud soal Nepotisme hingga Pembagian Bansos Dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK Salah Alamat

KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya