Polri Ajak KPK dan PPATK Selidiki Bukti Dugaan Suap Kasus Ismail Bolong
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tak memungkinkan pihaknya bakal bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Diketahui, dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur ini sebanyak tiga orang telah menjadi tersangka.
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (16/12).
Kendati demikian, kerjasama itu bakal dilakukan apabila pihaknya menemukan adanya bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
"Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti, dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Lalu, saat disinggung apakah bakal membuka peluang untuk melibatkan dua lembaga di atas tersebut. Hal itu berdasarkan penyidik yang menanganinya.
"Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," tutupnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus tambang ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong ke kejaksaan. Diketahui, Ismail menjadi tersangka usai diperiksa pada Selasa (6/12) lalu.
"Statusnya naik pada penyidikan, dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/12).
Mengenai dugaan suap dalam kasus tambang ilegal itu, Dedi enggan menjawab gamblang. Dia menyebut, hingga kini penyidik sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga, dirinya tidak ingin berandai-andai.
"(Dugaan suap seperti apa) Penyidik bekerja sesuai fakta hukum, jangan berandai-andai, fakta hukum seperti itu. Ismail bolong ditetapkan sebagai tersangka dan 3 lainnya dan menyita barbuk soal pidana itu," ujarnya.
"Jadi fokus itu dulu, kalau yang lain-lain jangan berandai-andai, nanti setelah tim penyidik sudah menetapkan peristiwa itu menjadi penyelidikan," sambungnya.
Saat kembali disinggung terkait aliran dana yang diterima Ismail Bolong, Dedi menegaskan, pihaknya tidak berandai-andai dalam perkara tersebut.
"Tidak berandai-andai saya bilang. Untuk saat ini penyidik menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka. Itu dulu, bukan terkait nanti masalah lain," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku hingga saat ini belum mengetahui sosok yang mendaftar untuk Pilkada DKI Jakarta ke partai politik Koalisi Perubahan yaitu PKB, PKS atau NasDem.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca Selengkapnya