Polres Kudus ungkap penjualan petasan secara online
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap penjualan petasan serta bahan pembuat petasan secara online atau daring (dalam jaringan). Hasilnya, polisi mengamankan ratusan petasan yang dijual dengan harga bervariasi.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Mulyono, pengungkapan penjualan petasan secara daring berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan petugas.
Setelah memastikan adanya perdagangan petasan serta bahan pembuat petasan secara daring, katanya, petugas mencoba memesan untuk memancing penjualnya lewat jejaring sosial facebook.
Penjual petasan yang bernama Fradika Ilman Felani (23) warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, itu, kata dia, berhasil diamankan petugas di depan SMP 1 Gebog pada Senin (1/7).
Selain itu, polisi juga mengamankan 400 petasan jenis cabai dan bubuk petasan serta 40 biji sumbu petasan. "Harga jual bubuk petasan dijual Rp 300 ribu, sedangkan harga pembeliannya Rp 150 ribu," ujar Mulyono, di Kudus, seperti diberitakan Antara, Rabu (2/7).
Mulyono mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya petasan yang dijual bebas di lingkungannya, segera lapor petugas terdekat supaya ditindaklanjuti. Berdasarkan pengakuan pemilik petasan, Fradika mengungkapkan, petasan dan bubuk petasan tersebut diperoleh dari Kecamatan Wedung, Demak.
Sebelumnya, kata dia, sudah menjual bubuk petasan dua kali, masing-masing 3 kilogram dan 2 kilogram. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun pidana. Sedangkan barang yang dinilai membahayakan itu, akan dimusnahkan setelah dipergunakan sebagai bukti dalam persidangan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaMomen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya