Polres Kotim Tangkap Anggota DPRD Seruya Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Merdeka.com - Polres Kotim, Kalimantan Tengah mengamankan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan berinisial MET. Dia ditangkap Minggu (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, MET ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di Jalan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.
"Pada saat diamankan, terlapor MET membuang barang tersebut dan setelah diamankan oleh petugas kepolisian dan ditunjukan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh ketua RW setempat," kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Penangkapan terhadap MET berawal adanya laporan dari masyarakat jika pelaku lain berinisial J sering mengedarkan barang haram itu di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu. Barang haram itu diduga sempat dibuang MET.
"Kemudian dilanjutkan penggeledahan rumah terlapor J, ditemukan 26 bungkus plastik kecil berisi sabu di atap samping rumah dan juga uang hasil penjual Rp1.850.000 di kantong celana J yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram, uang tunai Rp 1.850.000 dan satu buah HP merek Nokia warna putih.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaJawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca SelengkapnyaKapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaTerpilih Jadi Anggota DPRD Nganjuk, Ini Sosok Trihandy Cahyo Saputro Salah Satu Caleg dengan Suara Terbanyak di Indonesia
Ia mendapatkan suara terbanyak di tingkat DPRD Kota/Kabupaten di Jatim padahal bukan caleg petahana.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya