Polres Karanganyar sita ribuan botol miras oplosan
Merdeka.com - Anggota Polres Karanganyar berhasil menyita ribuan botol minuman keras oplosan dari sebuah industri rumahan di Desa Pandan Lor, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu (18/3) malam. Mereka juga menggerebek rumah SR alias NKR (40 tahun), sebagai pembuat miras itu.
Selain menangkap SR, polisi menyita 1.275 botol miras racikan serta puluhan botol siap diisi miras oplosan. Sejumlah peralatan serta bahan racikan miras itu juga diboyong.
Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Andy Ilyas mengatakan terbongkarnya pabrik pembuatan miras oplosan berkat laporan dari masyarakat. Setelah cukup bukti dari penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan, SR tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Dia mendapatkan botol miras merek terkenal dari para pemulung," kata Suryo kepada wartawan, Kamis (19/3).
Lebih lanjut Suryo mengatakan, botol-botol dikumpulkan dari pemulung itu dibersihkan dan diisi miras oplosannya. Kemudian setelah penuh, botol ditutup dengan segel palsu.
"Sepintas botol miras seperti miras terkenal layaknya Black Label, Double Black, Red Label, Cointreau, Martell, Tequila Reposado, Jack Daniels, Chivas Regal," ujar Suryo.
Suryo menjelaskan, SR membuat miras oplosan dengan cara mencampur alkohol, minuman ringan Sprite, pewarna, serta zat kimia. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Andy IIyas menambahkan, miras racikan SR dijual ke pasaran dengan harga Rp 60 ribu sampai Rp 90 ribu per botol. Dari penjualan miras itu pelaku meraup keuntungan hingga 80 persen.
Selain di Karangpandan, kata Andy, pihaknya menangkap penjual miras oplosan di daerah Palur, Jaten, Karanganyar. Selain menyita miras, polisi juga mengamankan penjual bernama Martini.
"Untuk pemilik home industry pembuat miras racikan, kami akan jerat dengan Pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan f UU RI nomor 8 tahun 1999 dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan untuk Martini penjual miras, hanya dikenakan tindak pidana ringan," ucap Andy.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaAksi yang dilakukan ini harapannya bisa membuat Pemilu 2024 berjalan damai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaAneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaProsesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaMenjalankan pola hidup yang sehat memiliki peranan yang besar dalam membantu mencegah serta mengatasi risiko-risiko berbagai penyakit.
Baca SelengkapnyaSeperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaPintu Penguras Bendung Katulampa Jebol, Ini Dampaknya Bagi Irigasi di Bogor dan Jakarta
Baca Selengkapnya