Polres Jakbar musnahkan narkoba senilai Rp 16 M
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Resort Metropolitan Jakarta Barat daerah Metro Jaya memusnahkan barang bukti berupa ganja 3.300 kg, sabu 1.834 gram dan ekstasi 2.538 butir di Lapangan Polsek Palmerah Jakbar. Obat terlarang senilai Rp 16 miliar lebih itu merupakan barang bukti dari pengungkapan 8 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan oleh jajaran narkoba Polres Metro Jakbar kurun waktu 1 Januari-10 Maret 2015.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar dan Polsek Kali Deres dalam kurun waktu Januari-Maret tahun 2015," terang Kapolres Jakbar Kombes Pol Fadil Imran ketika memulai pemusnahan barang bukti, Rabu (11/3).
Lanjut Fadil, jika barang bukti ini tidak segera dimusnahkan akan dapat membahayakan bagi masyarakat ke depannya. Menurutnya, proses hukum bagi tersangka akan terus dilanjutkan.
"Barang bukti ini kita musnahkan. Berbahaya bagi masyarakat jika tak segera dimusnahkan, dan proses hukum bagi pelaku akan kita lanjutkan," kata Fadil.
Untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat, Fadil juga berjanji akan melakukan dua langkah baru yakni RW bebas narkoba dan hiburan tanpa narkoba di wilayah Jakbar.
"Kami punya dua program baru yakni RW bebas narkoba dengan menginstruksikan setiap RT untuk melakukan pencegahan masuknya narkoba. Selain itu ada program hiburan bebas narkoba di wilayah Jakarta Barat dengan melakukan penyuluhan bagi pemilik hiburan, pengunjung dan masyarakat di sekitar tempat hiburan," terang Fadil.
Dalam pemusnahan barang bukti ini dihadiri juga oleh Wali Kota Jakbar, Komandan Kodim 0503, Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar dan Ketua Pengadilan Jakbar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, selebgram ditangkap di sebuah lokasi pada Senin 22 April 2024 malam kemarin.
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca Selengkapnya