Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Cilacap tangkap penimbun BBM bersubsidi

Polres Cilacap tangkap penimbun BBM bersubsidi Penimbun BBM Cilacap. ©2013 Merdeka.com/Chandra

Merdeka.com - APBN Perubahan 2013 baru saja digedok dalam sidang Paripurna DPR RI melalui mekanisme voting. Dengan demikian, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bisa dipastikan bakal terjadi tahun ini.

Sayang, harga BBM belum dinaikan, tapu kasus penimbunan BBM sudah ditemukan. Kasus penimbunan BBM jelang kenaikan harga tahun ini diungkap oleh Polres Cilacap, Jawa Tengah. Polisi menangkap tiga orang penimbun BBM bersubsidi sebanyak 875 liter.

Dua pelaku di antaranya diketahui bekerja di PT DPS Cilacap, yakni Slamat Napitu (44) yang menjabat sebagai manajer dan Suharjo Liwon. Mereka menyuruh tersangka lain, Tursan (40) untuk membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu, Cilacap.

Kepala Polisi Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Muliawan mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang curiga saat transaksi di SPBU Desa Jetis. "Kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap Tursan beserta barang bukti jerigen kapasitas 30 liter dan motor," katanya, Selasa (18/6).

Modusnya, Tursan melaksanakan operasi dini hari. Dari hasil pengembangan penyidikan, Wawan mengungkapkan adanya keterlibatan karyawan PT DPS. "Dari hasil penyelidikan, mereka mengakui bahan bakar bersubsidi tersebut digunakan untuk keperluan industri," terangnya.

Salah satu tersangka, Slamat mengatakan bahan bakar tersebut digunakan untuk bahan bakar eskavator dan alat berat lain dalam kegiatan penambangan pasir besi. "Kami menggunakan itu untuk bahan bakar eskavator dan alat berat lain," ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan Tursan, aksi tersebut baru berjalan lima kali. "Saya baru melakukan lima kali dan hanya bertugas membeli saja," katanya.

Saat ini polisi menyita barang bukti berupa 35 dirigen berisi BBM bersubsidi berkapasitas 25 liter, 6 dirigen kosong, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Supra XX bernomor polisi AA 3351 HM warna hitam, keranjang pengangkut dirigen dan uang tunai senilai Rp 950 ribu.

Para pelaku melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 60 miliar. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP