Seratusan tanaman khat di ladang seluas 2.100 meter persegi di Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Banyumas dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (6/2). Setelah diuji di laboratorium forensik, tanaman tersebut positif mengandung Zat Chatinone yang masuk kategori golongan 1 dalam undang-undang psikotropika.