Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Bandung musnahkan puluhan knalpot bising

Polres Bandung musnahkan puluhan knalpot bising knalpot bising. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Polrestabes Bandung menghancurkan 64 knalpot bising yang kerap meresahkan warga karena suaranya. Selain itu, polisi juga memusnahkan 9.250 ribu botol minuman keras (miras) dan 25 ribu petasan.

Benda-benda itu berhasil diamankan hasil dari operasi pekat yang digelar selama bulan Ramadan 2012. Knalpot dan miras itu dimusnahkan di taman Cikapundung, Bandung, Kamis (9/8) siang. Brak! Kendaraan alat berat menggilas benda-benda tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Basso mengatakan, pemusnahan knalpot dan petasan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang sudah sangat resah dengan sumber suara yang tidak ramah lingkungan itu.

"Saya harap dengan pemusnahan ini, Bandung bisa lebih tentram dan kondusif selama menjalankan ibadah ramadan," ujarnya usai pemusnahan, Kamis (9/8).

Sementara ribuan botol miras disita polisi di lokasi selama ini kerap menjadi tempat peredaran penjual miras yang tidak memiliki izin berjualan.

Parahnya lagi, tempat-tempat yang tidak diduga seperti supermarket dan minimarket juga kerap ditemukan minuman haram tersebut. "Jelas tidak diduga, akhirnya kami sita semua," katanya.

Dia juga menyebut peredaran miras dari hasil yang disita hampir merata diseluruh wilayah Bandung. "Hampir merata ada di wilayah Regol, Andir, Kircon, dan lain-lain, tidak ada yang menonjol," ujarnya.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

Polisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen

Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen

Polisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya