Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Yulianis belum diperiksa

Polisi: Yulianis belum diperiksa Garuda Indonesia. merdeka.com

Merdeka.com - Secara tiba-tiba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum diperiksa.

"Sampai saat ini pemeriksaan saksi-saksi dalam proses dilakukan, tetapi tehadap Yulianis belum dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan, Senin (7/5).

Rikwanto menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani Bagian Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Karena dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi dengan tersangka mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin, maka Yulianis diketahui sudah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, bantahan pun dilontarkan Rikwanto jika penetapan tersangka kepada Yulianis dilakukan secara terburu-buru.

"Tidak ya, semua sudah diproses. Itu hanya masalah administrasi saja," tutur Rikwanto.

Sementara itu, terkait dengan ada atau tidak pengaruhnya dengan kasus Nazaruddin, Rikwanto mengatakan polisi belum menganalisis sejauh itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat grup permai membeli Garuda.

Dikatakan Gerhana, tanda tangan palsu itu berada di dua berkas pembelian saham garuda, pertama surat pemesanan saham Garuda, dan kedua surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.

Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana adalah satu dari lima perusahaan Nazarudin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP