Polisi ungkap sindikat penjualan petasan secara online di Kudus
Merdeka.com - Petasan biasanya digunakan masyarakat untuk memeriahkan hari raya seperti tahun baru dan Ramadan. Namun penjualan petasan saat ini sudah dilarang karena dapat membahayakan jiwa. Tidak habis akal para penjual petasan pun memanfaatkan teknologi untuk berjualan secara online. Namun, Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap penjualan petasan serta bahan pembuat petasan secara "online" atau daring (dalam jaringan).
Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Mulyono di Kudus, Rabu, pengungkapan penjualan petasan secara daring berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan petugas. Setelah memastikan adanya perdagangan petasan serta bahan pembuat petasan secara daring, katanya, petugas mencoba memesan untuk memancing penjualnya lewat jejaring sosial "facebook".
Penjual petasan yang bernama Fradika Ilman Felani (23) warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, itu, kata dia, berhasil diamankan petugas di depan SMP 1 Gebog pada Senin (1/7). Selain itu, lanjut dia, polisi juga mengamankan 400 petasan jenis cabai dan bubuk petasan serta 40 biji sumbu petasan.
"Harga jual bubuk petasan dijual Rp 300 ribu, sedangkan harga pembeliannya Rp 150 ribu," ujarnya, seperti diberitakan Antara, Rabu (2/7).
Untuk itu, dia mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya petasan yang dijual bebas di lingkungannya, segera lapor petugas terdekat supaya ditindaklanjuti. Berdasarkan pengakuan pemilik petasan, Fradika mengungkapkan, petasan dan bubuk petasan tersebut diperoleh dari Kecamatan Wedung, Demak.
Sebelumnya, kata dia, sudah menjual bubuk petasan dua kali, masing-masing 3 kg dan 2 kg. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun pidana. Sedangkan barang yang dinilai membahayakan itu akan dimusnahkan setelah dipergunakan sebagai bukti dalam persidangan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berawal dari Pencinta Kucing, Wanita Ini Berbagi Cerita Menekuni Bisnis Pet Shop
Menurutnya, pemerintah juga harus ikut bertanggung jawab dalam menekan penyebaran kucing-kucing jalanan
Baca SelengkapnyaKisah Pedagang Kue Kering di Banyuwangi Banjir Pesanan Jelang Lebaran, Omzet Capai Rp10 Juta per Hari
Sehari 500 kilogram kue kering ludes terjual. Adapun omzet yang didapat bisa mencapai Rp10 juta per hari.
Baca SelengkapnyaWajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah
Sosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaKombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya
Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaPenjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya