Polisi Ungkap Peran 3 Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Mimika
Merdeka.com - Pasca mengamankan tiga pelaku jaringan penyuplai senjata dan amunisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (22/9) lalu. Polisi membeberkan peran dari para pelaku tersebut.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Polisi Ahmad Mustofa Kamal menyebut, tiga pelaku yang diciduk Satgas Gakkum Damai Cartenz 2022 yaitu YA yang adalah Ketua KNPB Mimika, MN dan BK, memiliki peran berbeda-beda dalam aksinya.
Pertama, di mana MN berperan sebagai pencari dan pembeli amunisi. Kedua, ada BK yang berperan sebagai sebagai pembeli dan pemilik dana.
"(Ketiga) tersangka YA berperan sebagai penjual amunisi. Hal itu sudah diakui dia (YA) di hadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka soal dari mana dia dapat amunisi itu," ungkap Kamal, Sabtu (24/9).
Kamal menjelaskan dalam transaksi yang dilakukan selama ini, di mana MN menjual amunisi seharga Rp200.000 per butir dengan total amunisi yang sudah dijual sebanyak 19 butir.
Sedangkan tugas BK sebagai pembeli memberikan dana pembelian sebanyak Rp.19 juta, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir.
"Jadi sisa 18 butir amunisi karet sebagai bonus dari MN," imbuh Kamal.
Dari keterangan para pelaku, bahwa amunisi tersebut akan diberikan kepada Undius Kogoya yang diketahui sebagai pimpinan KKB Intan Jaya.
"Saat ini pihak kami masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi KKB tersebut," kata Kamal.
Selanjutnya Kamal menjelaskan rekam jejak YA yang pernah diamankan Polisi, namun kemudian ia dipulangkan karena beberapa persoalan yang melibatkan dirinya seperti deklarasi atau seruan (makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan Selamat Datang SP 2 tahun 2017, dan rencana aksi demo di Timika Indah pada 2017.
"Ya juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 dan divonis 10 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika, kasus makar tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara, dan juga kasus makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara," kata Kamal.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca Selengkapnya