Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan di Buleleng Bali
Merdeka.com - Kepolisian Polres Buleleng mengungkap kasus prostitusi yang berkedok salon kecantikan bernama Hair Beauty Salon, di Jalan Raya Singaraja, Seririt, Desa Kaliasem, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat (6/12) lalu.
"Berdasarkan adanya laporan lisan dan informasi masyarakat tentang adanya dugaan praktik prostitusi di (Jasmine Hair Beauty Salon)," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Jumat (13/12).
Lewat laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan lidik dan ternyata benar bahwa salon itu digunakan untuk praktik prostitusi.
Hal itu, diketahui pada Jumat (6/12) sekitar pukul 19.45 Wita, beberapa pekerja seks sedang melayani hidung belang di lokasi tersebut.
Kemudian, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mengamankan lima orang di antaranya satu pengelola salon berinisial PDF dan dua orang pekerja seks masing-masing Sri dan Ayu kemudian turut juga diamankan dua orang pengguna jasa seks masing-masing berinisial DW dan TS.
"Dan sekarang perkara tersebut ditangani di unit PPA. Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan prostitusi dengan berkedok massage (pijet)," ujarnya.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan proses penyidikan dan menyita sejumlah barang bukti serta uang tunai Rp1.300.000.
"Terlapor PDF (pengelola salon) diduga melanggar Pasal 506 KUHP tentang prostitusi, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan," ujar Sumarjaya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaTemui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBisnisnya Hancur Dilahap Api, Perempuan Ini Bangkit Meski Terjerat Utang
Dia membuat produk perawatan rambut lalu dijual ke berbagai salon daerah Tangerang.
Baca Selengkapnya