Polisi Umumkan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Hari Ini
Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan mengumumkan tersangka dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang hari ini, Jumat (4/11). Tersangka diumumkan setelah penyidik kembali menggadakan gelar pekara.
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin menerangkan, gelar pekara menunggu terlapor inisial HA selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Komarudin mengatakan, kemungkinan gelar pekara dilakukan pada sore ini.
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata dia kepada wartawan, Jumat (4/11).
Komarudin mengatakan, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Namun, tak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukkan tersangka)," ujar dia.
Pelanggaran Pidana
Sebelumnya, Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. Misalnya, penonton yang hadir melebihi kapasitas.
Tak cuma itu, jumlah tiket yang terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19. Adapun, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000.
Sedangkan, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang. "Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," ujar dia.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka "Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," ujar dia.
Ancaman Pidana
Atas kejadian itu, Komarudin mengatakan, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp100 juta," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaNyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'
Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat
Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca Selengkapnya