Polisi tetapkan tiga tersangka robohnya GOR Koja
Merdeka.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady menetapkan tiga tersangka insiden robohnya cetakan tangga utama Gelanggang Olahraga (GOR) Koja, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka dilakukan polisi usai melakukan gelar perkara di TKP, pada Kamis (26/9) siang.
"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan kami telah menetapkan tiga tersangka yaitu MI selaku Pelaksana Proyek PT Ganiko Adi Perkasa, HS selaku Wakil Pelaksana, dan S salah satu pekerja yang bertugas menyalurkan pengecoran," ujar Daddy Hartady kepada wartawan di GOR Koja, Kamis, (26/9).
Daddy mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka tersebut untuk melakukan penyidikan. Menurut Daddy, tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan nanti akan ada tersangka lain.
Penambahan tersangka, kata dia, tidak terlepas dari hasil Puslabfor mengenai uji material di TKP yang saat ini masih belum ada hasilnya.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena lalai dan mengakibatkan kecelakaan serta luka berat terhadap orang lain dengan minimal hukuman 6 tahun penjara.
Setelah penetapan tersangka pada gelar perkara tersebut, polisi juga segera membuka garis polisi (police line) karena sudah tidak perlu lagi melakukan olah TKP.
"Pembangunan GOR bisa dilanjutkan kembali," imbuh Daddy.
Adapun kesalahan karena kelalaian yang menyebabkan ambruknya konstruksi cetakan beton atau bekisting tangga GOR Koja itu diakibatkan oleh gangguan komunikasi pelaksana pengecoran. Satu dari dua unit mesin cor mati sehingga terjadi beban berlebih pada satu titik pengecor.
Sebelumnya Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda, Ratiyono mengirimkan surat dan menghadap langsung Kapolres Jakarta Utara untuk menyampaikan permohonan melanjutkan kembali pembangunan GOR Koja. Apabila Polres Jakarta Utara mengabulkan permohonan Disorda, Ratiyono optimis pengerjaan pembangunan GOR Koja dapat rampung pada sisa waktu yang telah ada, yaitu 80 hari. Sebab saat ini konstruksi bobot pekerjaan sudah mencapai 38,5 persen, lebih cepat dari nilai bobot pekerjaan perencanaan sebesar 24,7 persen. Nilai anggaran total pembangunan sebesar Rp 22 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaGelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024
Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaGerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaHindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi
Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDi Markas Gahar Jadi Polisinya Polisi, Anggota Provos ini di Rumah Jadi Suami Idaman Beres-beres saat Istri Kerja
Saat berdinas, sosoknya tegas dan gahar. Saat di rumah menjadi suami idaman dengan melakukan tugas rumah tangga.
Baca Selengkapnya