Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan 9 diduga pelaku bullying di SMA Don Bosco

Polisi tetapkan 9 diduga pelaku bullying di SMA Don Bosco

Merdeka.com - Kepolisian Jakarta Selatan terus mengembangkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, polisi telah mengantongi nama 9 orang yang diduga sebagai pelaku bullying.

"Hasil penyidikan, ada 9 orang yang menjadi tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP, Hermawan, Sabtu (28/7).

Hermawan menjelaskan, bahwa dari kesembilan orang yang diduga pelaku tersebut karena masih di bawah umur, nantinya pihak Kepolisian akan menerapkan UU Perlindungan anak dalam menangani kasus tersebut.

"Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dan juga pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus bullying ini dilaporkan orang tua korban Ary ke Polres Jakarta Selatan, pada Rabu malam (25/7). Dalam laporan tersebut, Ary yang merupakan siswa baru di Don Bosco menyebut dianiaya oleh 18 orang yang merupakan kakak kelasnya. Selain itu, dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum Ary di bagian tengkuk akibat luka sundutan rokok dan luka lebam. Dalam laporan tersebut ada dua orang korban lain selain Ary. Namun, dari korban baru hanya Ary yang melapor ke pihak Kepolisian. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP