Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penjual Miras Oplosan Penyebab Dua Orang Tewas di Jepara
Merdeka.com - Satreskrim Polres Jepara menetapkan dua tersangka penjual miras oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di desa Pecangaan Kulon, Kabupaten Jepara. Modus tersangka S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara sudah menjual miras oplosan selama dua tahun.
"Dua tersangka sudah kami tahan. S ini jual miras oplosan jenis ginseng sudah dua tahun dan dipasok dari BS," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Jumat (4/3).
Dari hasil pemeriksaan tersangka BS mendapatkan miras oplosan dari media sosial dari media sosial di Pati. Miras oplosan itu dibeli dan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu.
"Barangnya dari Pati. Harga miras oplosan dijual Rp 30 ribu per botol," jelasnya.
Kasus miras oplosan terungkap saat ada laporan warga meninggal dunia di rumah sakit PKU Mayong Jepara setelah menenggak minuman keras oplosan. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung memeriksa saksi saksi.
"Dari hasil penyelidikan dua tersangka sudah kami tangkap," ujarnya.
Dari hasil tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
"Para tersangka S dan BS dikenakan pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBorong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaIbu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaJajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan
Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca SelengkapnyaGunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca Selengkapnya