Polisi Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening Veronica Koman, Dananya Besar
Merdeka.com - Polisi menemukan bukti baru berupa 6 rekening milik Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua. Dari keenam rekening tersebut, polisi menemukan ada transaksi sejumlah dana di daerah konflik di Papua.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, dari hasil pengembangan penyidik kepolisian, selain dua rekening yang ditemukan sebelumnya, penyidik kembali menemukan 6 rekening milik Veronica Koman.
Dari penelusuran keenam rekening tersebut, penyidik menemukan sejumlah transaksi yang mencurigakan. Baik itu soal jumlah dana yang masuk dianggap cukup signifikan, serta sejumlah penarikan dana yang disinyalir ada di daerah konflik di Papua.
"Hasil pengembangan penyidik, kali dapat tambahan 6 rekening dan masih ditelusuri. Ada yang signifikan dana yang masuk, dan ini kami kembangkan terus karena ada penarikan dibeberapa wilayah di Surabaya dan beberapa wilayah di Papua, kami akan dalami kami kerjasama dengan Mabes Polri," tegasnya, Jumat (13/9).
Ia menambahkan, sebagai penerima beasiswa dari Indonesia, Veronica selama ini dianggap tidak pernah melaporkan keluar masuknya dana.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh penyidik, polisi menemukan masuknya dana mencurigakan ke salah satu rekening milik Veronica Koman. Jumlah dana yang masuk tersebut, dianggap tidak wajar oleh polisi, mengingat Veronica merupakan seorang mahasiswa.
"Ada (dana) yang masuk yang cukup besar, sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya tidak masuk akal dan itu ada beberapa penarikan di wilayah konflik," tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai jumlah dana dan daerah mana yang di maksud, Kapolda masih enggan membeberkannya. Ia beralasan nanti akan dijelaskan pada waktunya. "Itu nanti saja ya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit
Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaPenampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPuteri Komarudin: Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran
Puteri juga mengingatkan BI untuk terus mempermudah akses penukaran uang.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya