Polisi temukan bukti penyelundupan BBM Aiptu Labora
Merdeka.com - Tim penyidik gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak ilegal dan illegal logging yang melibatkan anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Polisi pun mengantongi bukti keterlibatan Labora Sitorus dalam kasus dugaan illegal logging.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM. Sementara dalam kasus illegal logging, kita melihat ada hubungannya karena ada alat bukti. Selanjutnya kita akan melihat soal dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian seperti dikutip dari Antara, Senin (20/5).
Tito menegaskan, Polda Papua sejak dua bulan lalu telah melakukan investigasi terhadap kasus yang melibatkan Labora Sitorus. Investigasi awal tersebut, kata Tito, bukan atas hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tapi dari informasi masyarakat.
"Ada masyarakat yang mengirim SMS (pesan singkat) ke saya serta beberapa pejabat Polda Papua lainnya tentang adanya dugaan BBM ilegal dan illegal logging," jelasnya.
Setelah mendapat laporan masyarakat, Tito memerintahkan Kabid Propam dan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua membentuk tim gabungan lantaran kasus yang disangkakan itu melibatkan anggota kepolisian.
1.000 ton BBM sejak Maret, tim Polda Papua bergerak ke Sorong Papua Barat dan melakukan penyitaan tiga kapal yang mengangkut BBM sebanyak 1.000 ton dan satu kapal yang mengangkut hampir 1.000 kubik kayu.
Tim gabungan juga memeriksa sejumlah orang terutama pemilik perusahaan yang mengapalkan BBM dan kayu tersebut.
Berselang beberapa minggu kemudian, Polda Papua mendapatkan informasi dari PPATK yang juga sedang memonitoring transaksi mencurigakan milik Labora Sitorus.
"Karena dari profil yang bersangkutan sebagai anggota Polri tetapi memiliki nilai transaksi yang cukup besar," terang Tito.
Setelah mendapatkan laporan dari PPATK dan Polda Papua, Mabes Polri menggelar rapat bersama dengan PPATK yang dihadiri sejumlah elemen dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa penanganan kasus Labora Sitorus dilakukan secara bersama oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua yang didukung oleh unsur-unsur lain serta KPK bertindak sebagai supervisi.
Dalam waktu singkat, tim penyidik gabungan mengetahui adanya pengiriman kayu sebanyak 115 kontainer ke Surabaya yang kemudian disita oleh kepolisian setempat. Mengingat kayu tersebut ditengarai akan dikirim ke luar negeri, Mabes Polri mengembangkan penyidikan terutama di luar wilayah Papua.
"Setelah kita lakukan banyak pemeriksaan, kami berkesimpulan untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka karena sudah ada bukti-bukti untuk dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," jelas Tito.
Labora Sitorus akhirnya ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Papua untuk dimintai keterangan.
Tito Karnavian mengatakan polisi tidak berwenang menyampaikan berapa besar uang milik Labora Sitorus yang tersimpan di rekeningnya.
"Untuk masalah transaksi keuangan, kami tidak punya kewenangan untuk mengungkapkan itu. Nanti akan ketahuan sampai di persidangan. Hukum tidak membolehkan kami untuk mengungkapkan rekening seseorang," kata Tito.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai
Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca Selengkapnya