Polisi tembak perampok yang hobi pecahkan kaca mobil
Merdeka.com - Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melumpuhkan DH (34) pelaku kejahatan pecah kaca mobil yang sering beroperasi di wilayah kota Bandung. Sebelum ditembak pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.
Namun pada 13 Juli 2012 lalu, DH pria asal Palembang itu tak berkutik setelah timah panas bersarang di betis kanan dan kirinya. Kejadian sendiri bermula saat DH hendak melancarkan aksinya di wilayah Sukajadi Bandung.
Namun gerak-gerik DH yang kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah tersebut tercium anggota kepolisian, yang juga sering mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
"Saat itu tim melakukan patroli dengan cara berpakaian preman di wilayah tersebut, akhirnya polisi mencurigai seseorang," kata Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Wijonarko, di Mapolrestabes, Bandung, Jalan Jawa, Rabu (25/7).
Namun pada saat hendak melakukan penangkapan di tengah aksinya, DH melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akhirnya polisi melayangkan tembakan peringatan ke atas dua kali. Hal itu tak digubris, kemudian polisi menembakan ke arah tersangka sebanyak tiga kali. Akhirnya pelaku menyerah.
Pelaku pun langsung digiring ke Kantor Kepolisian Satreskrim Polrestabes Bandung, berikut barang bukti yakni berupa tas kerja yang berisi satu buah laptop milik korban.
"Setelah diinterograsi diketahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pecah kaca yakni 10 kali," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, kata Wijonarko, tersangka mengincar mobil yang sedang terparkir dalam kondisi sepi. Pelaku cukup unik dalam beraksi. Bermodalkan sebuah busi, pelaku lantas memacahkan kaca dengan cara melemparkannya. Setelah retak kaca tersebut didorong. Pelaku pun menggondol barang berharga.
Selain tersangka, disita juga barang bukti sebuah tas kerja, satu handphone blackberry, satu handphone nokia, dan tiga handphone berbagai merk.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. "DH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD
Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.
Baca SelengkapnyaGanjar Sowan ke Pesantren di Garut yang Dikunjungi Jokowi pada Pilpres 2014
Ganjar mendatangi pesantren Zawiyah, Samarang yang dulu dikunjungi oleh Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaBawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Minta Jokowi Tegaskan Berpihak di 2024, Ini Pesan Penting PDIP
PDIP ingatkan pesan penting untuk Presiden Jokowi dalam memimpin selama Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGanjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaTKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel
TKN Prabowo Gibran tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI itu.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana
Baca SelengkapnyaPresiden Diklaim Buntuti Kampanye Ganjar, TPN: Enggak Lah, Pak Jokowi Sayang Mas Ganjar
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad Zainul Majdi atau TGB justru menganggap Jokowi sayang dengan Ganjar.
Baca SelengkapnyaGibran Ucapkan Selamat Ulang Tahun PDIP, Ganjar Belum Cek HP Ada Kiriman 'Japri' atau Tidak
Ganjar mengaku senang, jika sesama anak bangsa memiliki perhatian yang sama dengan PDIP.
Baca Selengkapnya