Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tembak perampok yang hobi pecahkan kaca mobil

Polisi tembak perampok yang hobi pecahkan kaca mobil Perampok. shutterstock

Merdeka.com - Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melumpuhkan DH (34) pelaku kejahatan pecah kaca mobil yang sering beroperasi di wilayah kota Bandung. Sebelum ditembak pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

Namun pada 13 Juli 2012 lalu, DH pria asal Palembang itu tak berkutik setelah timah panas bersarang di betis kanan dan kirinya. Kejadian sendiri bermula saat DH hendak melancarkan aksinya di wilayah Sukajadi Bandung.

Namun gerak-gerik DH yang kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah tersebut tercium anggota kepolisian, yang juga sering mendapat laporan dari masyarakat sekitar.

"Saat itu tim melakukan patroli dengan cara berpakaian preman di wilayah tersebut, akhirnya polisi mencurigai seseorang," kata Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Wijonarko, di Mapolrestabes, Bandung, Jalan Jawa, Rabu (25/7).

Namun pada saat hendak melakukan penangkapan di tengah aksinya, DH melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akhirnya polisi melayangkan tembakan peringatan ke atas dua kali. Hal itu tak digubris, kemudian polisi menembakan ke arah tersangka sebanyak tiga kali. Akhirnya pelaku menyerah.

Pelaku pun langsung digiring ke Kantor Kepolisian Satreskrim Polrestabes Bandung, berikut barang bukti yakni berupa tas kerja yang berisi satu buah laptop milik korban.

"Setelah diinterograsi diketahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pecah kaca yakni 10 kali," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, kata Wijonarko, tersangka mengincar mobil yang sedang terparkir dalam kondisi sepi. Pelaku cukup unik dalam beraksi. Bermodalkan sebuah busi, pelaku lantas memacahkan kaca dengan cara melemparkannya. Setelah retak kaca tersebut didorong. Pelaku pun menggondol barang berharga.

Selain tersangka, disita juga barang bukti sebuah tas kerja, satu handphone blackberry, satu handphone nokia, dan tiga handphone berbagai merk.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. "DH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP