Polisi tangkap warga Jerman pemilik sabu-sabu
Merdeka.com - Kepolisian Resort Kota Denpasar menangkap Sven HL, warga Jerman karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram. Selain sabu, polisi juga menyita laptop atau komputer jinjing yang berisi file jaringan narkotika.
"Ketika menggeledah kamar milik Sven, kami menemukan bungkusan plastik berisi sabu seberat 0,11 gram dan laptop yang diduga berisi file jaringan narkotika yang bersangkutan," kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP IB Made Sarjana seperti dilansir Antara, Kamis (5/7).
Sarjana mengatakan, polisi mengembangkan kasus penggeledahan narkotika milik Sven di sebuah vila di kawasan Kuta Selatan. Polisi juga menangkap teman dekat tersangka bernama Haerani di Perumahan Canggu Permai, Kuta Utara.
"Selain Sven, kami juga menangkap temen tersangka dengan barang bukti 1,12 gram sabu dan alat isap barang haram tersebut," ujar Sarjana.
Polisi masih menyelidiki isi file laptop tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan dari mana kedua tersangka memperoleh sabu-sabu itu. Dengan laptop yang kami sita mudah-mudahan bisa terbongkar jaringannya," katanya.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar dan dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya