Polisi tangkap penjual uang palsu di Kelapa Gading
Merdeka.com - Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil menggagalkan transaksi jual beli uang palsu dilakukan oleh dua tersangka berinisial ARD dan AMS. Duit palsu bakal diperjualbelikan diperkirakan sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ananta Wijaya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kedua tersangka diringkus pada Sabtu, (26/1) pukul 13.00 WIB.
"Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang memberitahukan akan adanya transaksi uang palsu di wilayah Tanjung Priok," ujar Ananta kepada awak media, Senin (2/3).
Ananta menjelaskan, berdasarkan laporan itu, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengintai pergerakan tersangka di wilayah Kelapa Gading. Saat itu mereka mengamati gerak-gerik ARD dan langsung menangkapnya. Selanjutnya anggota Reskrim melakukan penggeledahan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan mendapatkan uang palsu di tas selempang ARD.
Sementara itu, Ketua Tim Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia, Aswani Kosotali, mengatakan uang palsu disita polisi yakni pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 1500 lembar. Menurut dia, duit palsu itu dapat dengan mudah dikenali dengan metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang). Saat diperiksa, cetakan fulus itu masih jauh dari uang asli.
"Pertama dilihat warnanya, berbeda dengan yang asli tidak cerah. Benang pengaman, kalau dilihat dari berbagai sisi (uang asli) akan berubah warna tapi ini (uang palsu) tidak. Angka nominal tidak terasa kasar. Kode untuk tuna netra tidak kasar. Tulisan BI juga tidak kasar. Simbol Garuda pun tidak terasa kasar," kata Aswani.
Aswani juga menjelaskan, tersangka mengaku telah mengedarkan uang palsu di Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Riau. Dan akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHPidana atau pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang pengedaran uang palsu. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal senilai Rp. 50 miliar.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaWajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah
Sosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban
Demi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaKisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor
Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.
Baca SelengkapnyaGalau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya