Polisi tangkap dua agen judi togel
Merdeka.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap dua penjudi togel jenis Hongkong dan Singapura, Senin (16/7) lalu. Kedua penjudi itu antara lain, DE (34) dan DA (43).
"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Adung No 8 Kampung Silelang RT 04/02 Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, Sabtu (21/7).
Menurutnya, para pelaku menjadikan rumah tersebut sebagai kantor untuk melakukan berbagai aktivitas togel. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan pengepul dan agen dari judi togel.
"Keduanya merupakan orang yang membantu sang bandar yakni IN. Bandar IN saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp 2.080.000, tiga unit handphone, dua unit kalkulator, sepuluh lembar rekapan yang masih kosong dan sudah terisi.
Polisi juga menemukan lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 11 Juli 2012 sebesar Rp 1.753.000, satu lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 2.171.000, satu lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 16 Juli 2012 sebesar Rp 4.732.000, dan lima lembar bukti setoran Bank BCA yang masih kosong.
Dia menambahkan para tersangka telah melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Saat ini para tersangka di Rutan Dit Reskrim Um Polda Jabar," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya