Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster
Merdeka.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana karantina hewan. Empat tersangka berinisial HZ, AFA, DS dan GAB terbukti melakukan upaya penyelundupan benih lobster dengan tujuan negara Singapura. Sementara empat orang lain berinisial KMA, A,Y dan M masih buron.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, dari empat tersangka yang telah diamankan itu, pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan 72.288 benih lobster berbagai jenis.
Puluhan ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir itu akan diterbangkan menuju Singapura, dengan menggunakan pesawat reguler Garuda Indonesia.
"Rencananya akan dibawa menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0836," kata Adi Ferdian Saputra, Selasa (4/5).
Dalam aksinya itu, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan barang bawaan berisi benih lobster itu dengan sayuran selada air.
"Diselundupkan menggunakan 22 box styrofoam berisi 72.105 ekor benih lobster jenis pasir, 183 ekor benih lobster jenis mutiara, dan 7 kantong sayuran selada air," terang Kapolres.
Adi menyebutkan, dari upaya penyelundupan binatang konsumsi laut dilindungi itu, para pelaku diperkirakan gagal meraup keuntungan hingga Rp 7.228.800.000.
Dari keterangan sementara pelaku di hadapan Polisi, keempatnya itu telah delapan kali melakukan upaya penyelundupan.
Masing-masing tersangka memiliki peran dan tanggung jawab dalam upaya penyelundupan benih lobster tersebut. Mulai dari seorang direktur perusahaan fiktif, penghubung dan tengkulak pengambil benih lobster ke nelayan.
"HZ merupakan Direktur PT Berlian Abadi yang juga merupakan Direktur PT Berlian Kokoh Abadi, perusahaan fiktif untuk menyamakan proses pengiriman. Tersangka AFA dan DS yang menghubungi ekspedisi, menyiapkan dana, dan melakukan pembayaran, dan GAB yang mengambil benih lobster di daerah Teluknaga untuk dilakukan packing," jelas Kapolres.
Adi menerangkan, saat ini puluhan ribu benih lobster itu telah dilepasliarkan ke fasilitas benih lobster di wilayah Serang, Banten. "Disisakan 120 ekor untuk barang bukti pengadilan," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaPenemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.
Baca SelengkapnyaRatusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Udang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaWilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya