Polisi Tak Jebloskan ke Bui Manajer Holywings usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Polisi tak menahan outlet manager Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS meski berstatus sebagai tersangka. Ancaman hukuman hanya satu tahun menjadi alasan.
"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (17/9).
Yusri menerangkan, penyidik memang menerapkan Pasal berlapis kepada JAS. Namun, hukuman tertingginya hanya satu tahun penjara.
Adapun, dalam kasus ini JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman tertingginya hanya satu tahun penjara," ucap dia.
Sebelumnya, Yusri menyebut, JAS dinilai mengabaikan aturan berkaitan operasional restoran atau cafe selama masa PPKM di DKI Jakarta.
Yusri kemudian menyinggung kewajiban pengelola tempat usaha seperti restoran, kafe dan hotel menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, hal itu diabaikan oleh outlet manager Holywings Kemang.
"Tersangka selaku manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang kewajibannya harus disiapkan masing-masing kafe, mal restoran dan setiap kegiatan harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk bisa memastikan yang masuk ke dalam itu adalah orang-orang yang sudah tervaksin," ucap dia.
Yusri menerangkan, outlet manager Holywings Kemang juga tak menjalankan perintah yang diterbitkan oleh Manjemen PT Holywings pada 24 Agustus 2021.
"PT Holywings memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal, ini yang dijadikan pegangan termasuk persentase beberapa yang harus ke sana itu melebihi," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, outlet manager Holywings Kemang ternyata telah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP yaitu pada Februari, Maret, dan September 2021.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang
Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya
Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSambil Menahan Air Mata, Ibu ini Minta ke Kapolri Anaknya jadi Polisi 'Gantikan Kakaknya yang Gugur oleh KKB'
Berikut momen saat seorang Ibu meminta Kapolri agar anaknya jadi polisi gantikan kakaknya yang gugur oleh KKB.
Baca SelengkapnyaBlusukan ke Pemukiman Padat Cengkareng, Airlangga Cek Penerimaan Bansos Warga
Airlangga menjanjikan bakal memberikan bantuan untuk meringankan kesulitan warga.
Baca SelengkapnyaKetua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya