Polisi Sita Puluhan Kaleng Sianida Untuk Pemurnian Emas Ilegal di Kaltara
Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polres Bulungan telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida (CN). Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Gajah Bandan Bikis, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.
"Petugas juga mendapati adanya aktivitas pengelolaan pemurnian emas ilegal yang menggunakan Sianida," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona kepada wartawan, Kamis (19/8).
Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat adanya perdagangan sianida secara ilegal wilayah Sekatak Buji.
"Kemudian anggota dengan dibantu personel dari Polsek Sekatak mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat perdagangan sianida secara ilegal," ujarnya.
Dari lokasi tersebut, lanjut Ronaldo, pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial N (19). Satu orang yang diamankan itu diketahui sebagai pengelolanya.
"Tersangka yang diamankan ini juga bertindak sebagai administrasi dalam kegiatan pengelolaan tong. Saat di lokasi yang menjadi gudang penyimpanan Sianida, juga sebagai lokasi pengelolaan emas," jelasnya.
"Jadi N ini hanya disuruh sebagai pengelola, sedangkan pemilik barang bernama M yang kini sudah kita terbitkan DPO," sambungnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita puluhan barang bukti dari pengelolaan material emas seperti 27 buah kaleng CN, 8 karung karbon, 1 unit Kompresor, 1 unit alkon, 2 karung Boraks, 1 buah selang, 1 unit Blower, 2 pecahan Kana (wadah memasak karbon) kondisi bekas dan baru, 1 buah Blamer (alat tembak api, 2 karung material tanah, 2 unit tong (alat pengolahan emas) dan 2 ikat karung hasil olahan tong.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Bulungan bersama barang buktinya, untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Tak hanya itu tersangka N juga dikenakan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar Juncto Pasal 55 KUHP," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSantri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri
Sedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya