Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sita 10 Kendaraan Pengetap BBM di Samarinda, Dua Orang Jadi Tersangka

Polisi Sita 10 Kendaraan Pengetap BBM di Samarinda, Dua Orang Jadi Tersangka Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi menyita 10 motor dan mobil boks pengetap bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi. Dua orang ditetapkan tersangka dari kasus itu. Semua kendaraan itu disita dari kegiatan penindakan Polresta Samarinda dan Polsek jajaran 18-21 Juli 2022, yang diawali dengan sidak ke salah satu SPBU.

Polisi juga menyita mobil pikap penyebab kebakaran yang menghanguskan enam bangunan di Jalan Kebahagiaan Samarinda. Pemilik mobil, MS, ditetapkan tersangka.

Mobil itu diketahui hendak digunakan mengetap BBM Pertalite di SPBU karena MS juga memiliki usaha BBM eceran Pertamini yang juga sudah disita polisi.

"Kebakaran disebabkan percikan api dari mobil pikap Grand Max," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Jumat (22/7).

Selain itu polisi menangkap warga berinisial YE, Kamis (21/7). Dia tepergok petugas Polsek Sungai Kunjang menimbun solar subsidi dalam mobil boks yang dimuat dalam dua drum berikut selang pengisian. Pemilik mobil YE juga ditetapkan tersangka.

"Karena sulit dapat BBM solar maka yang bersangkutan membeli solar dan menampung (dalam drum) untuk truk yang digunakan untuk perniagaan ke Kota Bontang," ujar Ary.

Ary menegaskan kepolisian memberi atensi serius antrean BBM Pertalite di SPBU yang belakangan diketahui para pengetap ikut antre di barisan pengantre.

"Edaran Wali Kota, motor maksimal mengisi Rp50 ribu dan mobil Rp300 ribu. Pertamina juga melarang SPBU melayani kendaraan bertangki modifikasi. Keterangan Pertamina seharusnya kuota BBM subsidi yang ada itu mencukupi untuk kebutuhan warga Samarinda," jelas Ary.

Meski dari 10 motor yang disita ada yang bertanki standar pabrikan, namun dalam praktiknya motor itu bolak balik mengisi Pertalite di SPBU. Polisi sementara menerapkan sanksi tilang dan menunggu pemilik motor menunjukkan surat-surat kendaraan dan juga harus mengembalikan tangki ke kondisi standar pabrikan.

"Personel Polsek jajaran sudah paham soal itu (motor tangki modifikasi) dan saya perintahkan terus memantau SPBU," tegas Ary.

Selain menyita 10 motor dan mobil boks, juga menyita dispenser Pertamini, selang pengisian, dua drum solar, selang dan jeriken kapasitas 35 liter. Penyidik menjerat MS dan YE dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung

Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia
Sekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia

Satu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik

Baca Selengkapnya
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya