Polisi Semarang ringkus 5 napi pengguna narkoba
Merdeka.com - Polrestabes Semarang menangkap lima pengguna narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Semarang. Dua di antaranya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mendekam di Lapas kelas 1
Kedungpane, Semarang.
Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polrestabes Semarang Kompol Iskandar Sitorus di mapolrestabes Semarang di Jl. Dr Soetomo kepada wartawan Kamis(15/8)mengatakan, dari kelima pelaku tersebut polisi memperoleh barang bukti sekitar dua gram sabu.
"Modus yang digunakan para pelaku tersebut memang selalu menggunakan jaringan antara bandar hingga kurir, terkadang tidak pernah bertemu langsung, hanya berkomunikasi melalui telpon seluler," ujarnya.
Iskandar menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan melalui pesan singkat. "Hingga kini kami masih menyelidiki motif membawa narkoba yang dioperatori dari dalam LP tersebut," terangnya.
Kelima tersangka yang ditangkap yakni Dwi K (38), warga Gayamsari Kota Semarang yang ditangkap di Jalan Citarum tepatnya di jembatan Jalan Arteri Soekarno–Hatta, Glen R (28), seorang satpam warga Lamper
Lor Kota Semarang yang ditangkap di dekat bundaran Jalan Cinde, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang.
Kemudian Eko Y (35) seorang sopir rental, warga Gayamsari Kota Semarang, di pinggir jalan dekat pintu gerbang perumahan Kampung Semawis Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan Hanny S (42) Warga Tanjung Mas Semarang.
"Saat ditangkap polisi juga menemukan barang bukti yakni 0,4 gram sabu, handphone Nokia N 73, 0,6 gram sabu, bungkus rokok, uang Rp 450ribu dan sebuah handphone. Kemudian 2 klip isi 0,826 gram sabu, sebuah tisu dan sebuah handphone. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," paparnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Salah Tembak saat Buru Pengedar Narkoba, Peluru mengenai Mahasiswi
Peristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaAda Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaMengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak
Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.
Baca SelengkapnyaPemilu Makin Dekat, Kapolresta Pekanbaru Koordinasi dengan Penyelenggara
Tujuan kegiatan ini ialah untuk mempererat kekompakan antara penyelenggara pemilu bersama pihak kepolisian
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi
IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPolisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca Selengkapnya