Polisi ringkus pengasuh aniaya bayi di Jakarta Barat
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pengasuh bayi berinisial BM yang diduga menganiaya seorang balita. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Lampung Tengah.
"Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Rabu (1/6) dini hari.
Awi menuturkan penyidik kepolisian membawa wanita pengasuh bayi itu ke Markas Polrestro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Awi, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 3,5 tahun dan atau 2 tahun 8 bulan dan atau setahun.
"Kami konstruksikan perbuatan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak," tutur Awi.
Berdasarkan penyidikan sementara, BM dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaDiduga bayi tersebut hasil dari hubungan terlarang dan sengaja dibuang.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca Selengkapnya